tirto.id - Janda Presiden RI ke-1, Dewi Sukarno, dilaporkan tengah menghadapi tuntutan hukum di Jepang atas dakwaan penyerangan terhadap karyawannya. Jaksa setempat disebut menuntut Dewi dengan denda senilai 200.000 yen atau sekitar Rp22,7 juta karenanya.
Seturut Tokyo Hodo Shimbun, tuntutan itu dilayangkan kepada Dewi dalam persidangan di Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa (8/9/2026) waktu setempat. Dalam persidangan , Dewi turut hadir dan memberikan penyangkalan atas sebagian dugaan yang dilayangkan kepadanya.
Persidangan yang menjerat Dewi Sukarno merupakan buntut dari dugaan kekerasan yang dilakukannya sepanjang 2025 lalu. Total, terdapat dua peristiwa kekerasan yang diduga telah dilakukan istri Presiden RI ke-1 Sukarno itu.
Peristiwa pertama terjadi pada Februari 2025. Kala itu, Dewi diduga telah menyerang sekretarisnya sendiri di sebuah restoran di Distrik Shibuya, Tokyo. Ia disebut melempari karyawannya dengan gelas sampanye dan handuk basah.
Kemudian, pada Oktober 2025, Dewi diduga kembali melakukan kekerasan kepada manajernya. Dalam peristiwa kedua ini, Dewi disebut telah meninju dan menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di Shibuya.
Menukil News on Japan, persidangan yang berlangsung pada Selasa tersebut merupakan sidang kedua untuk dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Dewi Sukarno. Sebelumnya, sidang dilangsungkan pada Juni lalu.
Dalam persidangan pertama, Dewi telah mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan menyatakan penyesalannya atas hal tersebut. Kala itu, ia mengatakan telah kehilangan kendali atas emosinya dan berujung pada kekerasan yang terjadi.
“Mengingat usia saya, saya seharusnya menunjukkan lebih banyak akal sehat. Saya menyesalinya dan sedang merenungkannya,” katanya kala itu.
Akan tetapi, dalam sidang terbaru pada Selasa, Dewi menyebut bahwa ia tidak sepenuhnya mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Dewi dan kuasa hukumnya juga dilaporkan telah meminta keringanan hukuman.
Hal itu, kata pihak Dewi, dikarenakan para korban tidak mengalami luka akibat peristiwa pada 2025 lalu. Selain itu, pihak Dewi juga menyebut bahwa kekerasan yang terjadi dilakukan secara impulsif tanpa perencanaan sebelumnya.
Kuasa hukum Dewi juga meminta hakim untuk mempertimbangkan bahwa Dewi mengalami dampak sosial karena kasus ini. Dewi disebut mengalami kerugian senilai 90 juta yen akibat pembatalan kontrak televisi dan kuliah setelah kejadian itu.
Akan tetapi, pihak jaksa penutut meminta hakim untuk menolak pembelaan Dewi. Menurut mereka, pembelaan Dewi tidak dapat dijadikan motif peringanan hukuman, terlebih Dewi tak menunjukkan gestur penyesalan yang cukup selama persidangan.
Persidangan kasus kekerasan Dewi Sukarno dijadwalkan akan berlanjut. Pengadilan Distrik Tokyo telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada 6 Oktober mendatang.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































