tirto.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean sudah menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Pemerasan tersebut ditujukan agar penanganan kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.
"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ujar Tumpak kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya akan check dan dalami info tersebut," ujar Firli, Rabu.
Diduga penyidik KPK memeras Syahrial dengan nominal sebesar Rp 1,5 miliar agar KPK tidak lagi melanjutkan penanganan perkaranya.
Sebelumnya pada Selasa (20/4/2021) kemarin, Tim KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di Kelurahan Pahang, Sumatera Utara. Sampai saat ini tim masih berada di lapangan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Terkait dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai, terkait penerimaan hadiah atau janji lelang jabatan pada tahun 2019.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai Tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri