tirto.id - Seorang anggota TNI berpangkat prajurit dua (Prada) berinisial Y, diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga di Komplek TNI AD Bulak Rantai, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).
Kejadian bermula ketika seorang pengendara mobil tidak menyalakan lampu sein saat akan berbelok menuju rumahnya, sementara di sisi kiri mobil, Y yang mengendarai motor juga melintas.
Hal tersebut membuat Y kesal sehingga ia memaki pengendara mobil. Mendengar ada keributan, anak laki-laki dari si pengendara mobil keluar dari rumah dan menghampiri sumber suara.
Selanjutnya, anak laki-laki tersebut meminta penjelasan ihwal keributan yang sedang terjadi. Namun, Y justru meninju wajah si anak. Paman korban yang bermaksud menolong keponakannya itu juga dijotos oleh Y.
Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Detasemen Polisi Militer Jaya/2 Cijantung.
Kepala Penerangan Daerah Militer Jaya Letkol Infanteri Kristomei Sianturi mengatakan, Prada Y merupakan anggota Pembekalan Angkutan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari dan pihaknya akan segera melakukan investigasi.
“Denpom Jaya/2 Cijantung akan menginvestigasi kejadian tersebut,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Jumat (24/8/2018). Kristomei menyatakan, peristiwa ini akan diproses sesuai hukum.
Selain itu, Kristomei menuturkan jika ada anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana maka akan sanksi. Sanksi yang diperoleh berupa mekanisme pengadilan militer, sanksi administrasi, dan sanksi disiplin.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo