Menuju konten utama

Tiga Sanksi Bagi Anggota TNI yang Memukul Warga

Kepala Pendam Jaya Letkol Infanteri Kristomei Sianturi mengatakan, anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana akan diadili oleh pengadilan militer.

Tiga Sanksi Bagi Anggota TNI yang Memukul Warga
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Letkol Infanteri Kristomei Sianturi mengatakan, apabila ada anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana maka akan menerima tiga sanksi.

Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan peristiwa anggota Pembekalan Angkutan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari, Prada Y, yang diduga memukul warga di Komplek TNI AD Bulak Rantai, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pertama, anggota TNI dapat divonis oleh pengadilan militer. “Nanti pengadilan militer berapa yang akan memutuskan berapa (lama) hukumannya,” jelas dia ketika dihubungi Tirto, Jumat (24/8/2018).

Sanksi selanjutnya, lanjut dia, anggota bisa mendapatkan sanksi disiplin berupa teguran, penahanan ringan paling lama 14 hari, dan penahanan berat paling lama 21 hari yang diberikan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum).

Ketiga, hukuman administrasi. “Seperti tidak boleh naik pangkat, tidak boleh sekolah,” kata Kristomei. Untuk indikasi pemberhentian sebagai anggota TNI, dia berpendapat harus melalui mekanisme pengadilan militer.

Kristomei menyatakan, saat ini Detasemen Polisi Militer Jaya/2 Cijantung tengah mempelajari kasus pemukulan tersebut, karena korban telah melapor.

“Laporan sudah diterima, sudah dibuat berita acara pelaporan. Nanti Denpom akan mempelajari apa yang harus dikerjakan,” tutur dia.

Kejadian bermula saat seorang pengendara mobil tidak menyalakan lampu sein saat akan berbelok menuju rumahnya, sementara di sisi kiri mobil ada seorang pengendara motor, Y, yang juga melintas.

Kemudian hal ini membuat Y kesal sehingga ia memaki pengendara mobil. Mendengar ada keributan, anak laki-laki dari si pengendara mobil keluar dari rumah dan menghampiri sumber suara.

Selanjutnya, anak laki-laki tersebut meminta penjelasan ihwal keributan yang sedang terjadi. Namun, Y justru meninju wajah si anak. Paman korban yang bermaksud menolong keponakannya itu juga dijotos oleh Y.

Pasca kejadian tersebut, Y melapor ke Polsek Kramat Jati dengan dalih telah dikeroyok. Sedangkan, anak si pengendara mobil melaporkan kejadian tersebut ke Detasemen Polisi Militer Jaya/2 Cijantung sebagai korban pemukulan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo