Menuju konten utama

Pelaku Pemukulan di Tol Jagorawi Ditetapkan sebagai Tersangka

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan pelaku dan visum, kami menetapkan MA sebagai tersangka,” ujar dia.

Pelaku Pemukulan di Tol Jagorawi Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock.

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan Misvanul Andri pelaku pemukulan terhadap Rayhan Achmad di jalan tol Jagorawi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan pelaku dan visum, kami menetapkan MA sebagai tersangka,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).

Saksi yang diperiksa ialah ibu dan kakak korban dan petugas tol. Nico mengatakan tersangka tidak terpengaruh obat ketika melakukan peninjauan tersebut. “Hanya karena emosi sesaat,” kata Nico.

Sebelumnya, Andri dikabarkan berprofesi sebagai seorang TNI lantaran ada stiker TNI di mobilnya. Namun, berdasarkan kartu tanda penduduk Andri, ia merupakan wiraswasta dan berdomisili di Jakarta Utara. “Pekerjaan tersangka ialah wiraswasta,” ucap Nico.

Kepolisian menjerat Andri dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara.

Peristiwa pemukulan yang terjadi di ruas tol Jagorawi, ruas Cibubur mengarah ke Cililitan, Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Andri memukul lantaran kesal karena mobil yang dikendarai oleh kakak Rayhan, Reza Achmad, mengerem mendadak. Selanjutnya pengendara Captiva BB 1207 TGZ itu menghampiri mobil korban.

Sontak, Andri memukul korban. Akibatnya hidung Rayhan berdarah usai ditinju pelaku. Selain itu, ibu korban pun sempat keluar dari mobil untuk melerai mereka.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMUKULAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri