Menuju konten utama

Status Pelaku Pemukulan Remaja di Tol Jagorawi Masih Simpang Siur

Remaja berusia 14 tahun bernama Rayhan Achmad dipukul di jalan tol Jagorawi.

Status Pelaku Pemukulan Remaja di Tol Jagorawi Masih Simpang Siur
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Status hukum Misvanul Andri, pelaku pemukulan terhadap remaja berusia 14 tahun bernama Rayhan Achmad di jalan tol Jagorawi, hingga kini masih simpang siur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Andri.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).

Sementara itu, Kanit III Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Wagino menyatakan hingga saat ini status pelaku belum pasti karena masih dalam proses penyelidikan kepolisian. “Belum. Nanti kami beri tahu (status pelaku),” ucap dia.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka terhadap Andri. “Saya belum dapat info,” kata dia.

Berdasarkan penuturan Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana, pelaku sadar ketika memukul Rayhan. “Iya, dia mengakui (sadar memukul korban), kata Sapta.

Andri memukul lantaran kesal karena mobil yang dikendarai oleh kakak Rayhan, Reza Achmad, mengerem mendadak. Selanjutnya pengendara Captiva BB 1207 TGZ itu menghampiri mobil korban.

Sontak, Andri menjotos korban. Akibatnya hidung Rayhan mengeluarkan darah usai ditinju pelaku. Menurut Sapta, ibu korban sempat keluar dari mobil untuk melerai mereka.

Peristiwa yang terjadi di dalam tol Jagorawi, ruas Cibubur mengarah ke Jakarta, Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB itu sempat direkam dan videonya menjadi viral.

Tak terima dengan perlakuan Andri, keluarga korban melapor kepada kepolisian. Laporan diterima dengan nomor LP/4441/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMUKULAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto