Menuju konten utama

Denny Indrayana Tak Lagi Jadi Profesor Sejak September 2018

Denny Indrayana tidak lagi memiliki jabatan profesor atau Guru Besar di UGM Yogyakarta sejak mengundurkan diri pada September 2018.

Denny Indrayana Tak Lagi Jadi Profesor Sejak September 2018
Denny Indrayana, ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id -

Denny Indrayana yang menjadi salah satu anggota tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi ternyata tak lagi memiliki jabatan profesor atau Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Denny Indrayana mengundurkan diri [dari UGM], dia tidak boleh lagi pakai [jabatan akademik] profesor," kata Ketua Dewan Guru Besar UGM, Profesor Koentjoro saat dihubungi reporter Tirto, Senin (27/5/2019).

Denny yang sebelumnya merupakan dosen Fakultas Hukum UGM oleh sebagian orang masih disebut sebagai profesor. Padahal menurut Koentjoro, Denny bukan lagi profesor.

"Itu mungkin orang tidak tahu. Karena dulu dia profesor kemudian ditulis profesor, itu masalah budaya," ujar Koentjoro yang juga merupakan Guru Besar Psikologi UGM.

Koentjoro juga mengatakan jika Denny masih mengajar dan berstatus sebagai dosen di luar UGM, maka tidak serta merta Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 itu langsung dapat menyandang jabatan profesor.

"[Denny] jabatannya sudah hilang di sini [UGM], SK-nya untuk guru besar di sini. Kalau di sini lepas ya gelarnya lepas. Kalau mengajar di tempat lain, di sana menyesuaikan," katanya.

Denny tidak lagi berstatus sebagai dosen di Departemen Hukum Tata Negara sejak mengundurkan diri pada September 2018.

"Yang bersangkutan [Denny Indrayana] bulan lalu [September 2018] sudah mengundurkan diri dari Fakultas Hukum [UGM]. [Sekarang] sudah enggak ngajar karena sudah mengundurkan diri per September," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Profesor Sigit Riyanto kepada Tirto, Rabu (24/10/2018) lalu.

BPN Prabowo Subianto telah menunjuk nama-nama untuk menjadi tim kuasa hukum dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, dan Denny Indrayana termasuk di dalamnya.

Baca juga artikel terkait PROFESOR atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari