Menuju konten utama

Demokrat Kubu AHY akan Datangi Kemenkumham dan KPU terkait KLB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dijadwalkan mengunjungi Kemenkumham dan KPU hari ini.

Demokrat Kubu AHY akan Datangi Kemenkumham dan KPU terkait KLB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Pengurus pusat dan daerah Partai Demokrat berencana menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Cahyo R Muzhar, Senin, dan menyerahkan laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta kongres luar biasa di Deli Serdang pekan lalu.

"Hari ini kami akan ke Kemenkumham ketemu dirjen (Direktur Jenderal) AHU, dan di KPU ketemu Plt Ketua Pak Ilham serta jajaran lain," kata Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron saat ditemui di kantor pusat partai, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Pejabat di KPU yang rencananya ditemui oleh pengurus Partai Demokrat adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra.

Herman menyebut pengurus akan menyerahkan laporan yang sama ke jajaran KPU. "Sesuai dengan aturan undang-undang, didaftarkan ke Kemenkumham dan KPU," ucap dia.

Ia kembali menegaskan kongres luar biasa di Deli Serdang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Kalau merujuk pada AD/ART 2020 KLB harus atau wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sehingga kami juga bertanya siapa yang melakukan (KLB) di sana karena DPP Partai Demokrat tidak pernah membentuk panitia apapun terkait pertemuan politik tersebut di sana," tutur Herman.

Ia menambahkan penyelenggaraan KLB juga harus memenuhi syarat kehadiran dari pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC).

"Unsur suara DPD 2/3 suara dan DPC 50 persen suara plus harus mendapat persetujuan majelis tinggi, dan syarat itu tidak dipenuhi dan kepanitiaan tidak dipenuhi, sehingga itu harus dipertanyakan di mana unsur legalnya,” ujarnya menjelaskan.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dijadwalkan mengunjungi Kemenkumham, didampingi oleh ketua DPD dari 34 provinsi dan kurang lebih 100 kader dari pengurus ranting di wilayah Jakarta, Senin pagi.

Kunjungan ke Kemenkumham hari ini berlangsung satu hari setelah AHY mengumpulkan para ketua DPD di Jakarta dan menemui Ketua DPC dari 514 kabupaten dan kota pada rangkaian rapat konsolidasi, Minggu (7/3/2021).

Baca juga artikel terkait KLB PARTAI DEMOKRAT

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri