Menuju konten utama

Demo Hari Tani Nasional di Depan DPR, Massa Aksi Bawa 9 Tuntutan

Massa berharap unjuk rasa di Hari Tani Nasional kali ini bisa membawa kehidupan yang lebih baik untuk petani.

Demo Hari Tani Nasional di Depan DPR, Massa Aksi Bawa 9 Tuntutan
Aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (24/9/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Massa aksi itu terdiri dari sejumlah elemen masyarakat termasuk perkumpulan petani dari berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, massa aksi sudah mulai memenuhi depan Gedung DPR/MPR sejak pukul 09.20 WIB. Sejumlah massa aksi terihat membawa bendera dan juga spanduk.

Tak hanya itu, massa aksi juga nampak membawa hasil bumi seperti buah-buahan dan juga sayuran yang sengaja diikatkan ke batang kayu.

“Hidup petani,” ujar koordinator massa aksi yang memimpin orasi.

“Hidup,” dijawab massa.

Dalam orasinya, massa berharap bahwa mereka dapat membawa jawaban dan harapan bagi para petani di daerahnya masing-masing. Termasuk, agar kehidupan yang lebih baik.

“Setuju?” tanya dalam orasi dan dijawab serempak setuju oleh massa aksi.

Demo Hari Tani Nasional

Aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (24/9/2025). tirto.id/Rahma

Dalam aksi ini, massa membawa 24 masalah struktural yang dihadapi oleh para petani, serta 9 tuntutan yang disampaikan baik kepada DPR maupun kepada pemerintah.

Ke-24 masalah struktural saat ini, yaitu:

1. Ketimpangan penguasaan tanah semakin parah.

2. Pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman dan kampungnya.

3. Peningkatan dan akumulasi konflik agraria.

4. Peningkatan represifitas POLRI-TNI.

5. Kementerian/Lembaga menjadi pelestari Konflik Agraria.

6. Janii palsu Reforma Agraria.

7. Tidak ada redistribusi tanah.

8. Petani makin miskin, gurem dan tak bertanah.

9. Tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh konglomerat.

10. Penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat.

11. Proyek Swasta Berlabel Proyek Strategis Nasional.

12. Tanah dimonopoli oleh BUMN Kebun dan Hutan.

13. Maraknya korupsi agraria dan sumber daya alam.

14. Membentuk banyak lembaga baru untuk mempermudah perampasan tanah.

15. Privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

16. Mempermudah perluasan tambang, korbankan rakyat.

17. Sistem pangan militeritik dan liberal.

18. Ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh dan pemuda.

19. Ancaman kebebasan berserikat dan berinovasi.

20. Bank Tanah merampas tanah rakyat.

21. Konversi tanah pertanian tidak terkendali.

22. Penyelewengan Hak Menguasai Negara dan hak pengelolaan (HPL).

23. Industrialisasi pertanian-perdesaan jalan di tempat.

24. Pemborosan APBN/APBD untuk pejabat.

Sementara itu, berikut sembilan tuntutan perbaikan di Hari Tani Nasional 2025:

1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama: Redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan UUPA 1960. Karena itu, evaluasi menyeluruh harus segera dilaksanakan Presiden terhadap kementerian dan lembaga yang tidak menjalankan, menyesatkan dan menghambat agenda ini. DPR segera membentuk Pansus untuk memonitor progress pelaksanaan Reforma Agraria;

2. Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidanya pada 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah terlantar, 26,8 juta hektar tanah yang dimonopoli konglomerat serta tanah masyarakat yang diklaim PTPN, Perhutani/Inhutani dan klaim hutan negara pada 20 ribu desa kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan, Perempuan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat;

3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/ 2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960;

DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan pelaksanaan secara nasional dan

4. Presiden dan DPR RI segera mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan korporatisasi pagan, dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada Pasal 33 UUD 1945;

5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh dan masyarakat miskin kota, sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi perempuan;

6. Presiden segera memerintahkan POLRI-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Aktivis dan Mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-POLRI dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian-pangan-peternakan-pertambakan kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat;

7. Presiden segera menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi perkebunan, kehutanan, tambang dan pengadaan tanah (HGU, HPL, HGB, HTI, jin lokasi, IUP) bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam, dan segera mengembalikan kepada rakyat sebagai prioritas Reforma Agraria;

8. Presiden dan DPR RI memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani-Nelayan-Masyarakat Adat dalam rangka Reforma Agraria dan pembangunan pedesaan;

9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian-perkebunan-perikanan-peternakan-pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh petani dan Nelayan dalam Model Ekonomi Kerakyatan Berbasis Reforma Agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan, kedaulatan pagan dan terjadinya transformasi sosial di pedesaan.

Baca juga artikel terkait HARI TANI NASIONAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto