Menuju konten utama

Darmin Sebut Bentuk Keringanan Debitur KUR Korban Gempa Sulteng

Menko Darmin menyebutkan keringanan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang jadi korban gempa dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Darmin Sebut Bentuk Keringanan Debitur KUR Korban Gempa Sulteng
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk memberi keringanan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang jadi korban gempa dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Keputusan itu diambil dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (27/12/2012) malam.

"Rapat membahas keringanan KUR yang akan diberikan kepada debitur yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Tengah," ucap Darmin di kantornya.

Darmin menyampaikan, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah ini sebenarnya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017.

Beleid tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam itu juga didukung Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No. 33/KDK.03/2018.

Beleid itu menetapkan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Berikut bentuk keringanan perlakuan khusus yang diputuskan rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM:

1. Jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru.

2. Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun.

3. KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur.

4. Penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

5. Restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari.

6. Grace Period dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri