Menuju konten utama

Dua Poin Restrukturisasi Penanganan Debitur Terdampak Gempa NTB

Ada sekitar 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa bumi Lombok dan sekitarnya.

Dua Poin Restrukturisasi Penanganan Debitur Terdampak Gempa NTB
Pekerja menyelesaikan pembangunan "Integrated Community Shelter" atau hunian sementara untuk korban gempa bumi di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (4/9/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

tirto.id - Pemerintah memutuskan dua poin restrukturisasi penanganan debitur terdampak gempa NTB dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017.

Hal itu disebut dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membahas dampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebutkan kesepakatan rapat tersebut meliputi. Pertama, memberikan relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB.

Relaksasi untuk Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro diberikan dengan memperpanjang jangka waktu restrukturisasi dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI) KUR Mikro diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

Jika berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian. maka perpanjangan waktu restrukturisasi hanya diperbolehkan satu tahun. "Dengan kebijakan ini perpanjang restrukturisasi menjadi 3 tahun dari hanya 1 tahun," ujar Iskandar di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Jakarta pada Selasa (18/9/2018).

Selain itu, relaksasi untuk KMK KUR Kecil dari 4 tahun akan diperpanjang menjadi 7 tahun. Sementara untuk KI dari 5 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun. "Poin ini berlaku sejak ditetapkan komite kebijakan," ujar Iskandar.

Kedua, relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non-produksi) dapat sebesar Rp25 juta yang ditambahkan ke sisa saldo pokok KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

"Banyak KUR kecil sektor perdagangan hampir 100 juta. Kalau direstrukturisasi ada tambahan KUR baru, kan udah 100 juta, nah dia mau restrukturisasi Rp25 juta lagi. Kalau ikutin aturan Permenko enggak bisa, tapi sekarang direlaksasi jadi bisa untuk tambahan KUR mikro Rp25 juta," ujar Iskandar.

Lalu, relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar Rp500 juta yang ditambahkan ke sisa saldo pokok KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

"Untuk KUR kecil itu dengan adanya relaksasi ini tambahan plafon jadi maksimum Rp500 juta ditambah sisa saldo KUR yang existing. Jadi, bisa lihat dampak tambahan plafon baru dalam rangka restrukturisasi maksimum Rp500 juta," ujar Iskandar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sampai dengan 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa bumi Lombok dan sekitarnya.

Adapun saldo pokok KUR terdampak gempa bumi tersebut sebesar Rp 171,99 miliar. "Nilai tersebut sebesar 7,86 persen dari total saldo pokok KUR di provinsi NTB posisi 31 Agustus 2018 yang sebesar Rp 2,187 triliun," ujar Iskandar.

Iskandar mengatakan dua poin restrukturisasi ini perlu dilakukan guna memulihkan kembali bisnis UMKM yang terhambat akibat gempa di NTB.

Baca juga artikel terkait GEMPA LOMBOK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto