Menuju konten utama

Anggota DPRD Kota Mataram Terlibat Pemerasan Dana Bantuan Gempa

Kejari Mataram melakukan OTT terhadap anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM, terkait dugaan kasus pemerasan dana bantuan Gempa Lombok.

Anggota DPRD Kota Mataram Terlibat Pemerasan Dana Bantuan Gempa
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Kejaksaan Negeri Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Kota Mataram dari Partai Golkar berinisial HM. Ia dinilai telah memeras Dinas Pendidikan Kota Mataram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia memeras, tidak ada suap-menyuap dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, ketika dihubungi Tirto, Jumat (14/9/2018).

Dalam melakukan aksinya, HM berdalih sebagai orang yang telah memuluskan rencana dana proyek senilai Rp4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa di Kota Mataram.

Penangkapan ini dilakukan berdasar laporan dari masyarakat soal oknum yang sering meminta duit tidak hanya ke dinas saja, tapi juga ke masyarakat.

“Pelaku meminta-minta ke dinas, dinas sudah biasa dimintai seperti itu. Tapi kali ini Dinas Pendidikan (yang jadi target). Masyarakat juga tahu, begitu kerjaannya (HM meminta-minta),” terang Ketut.

Barang bukti yang disita oleh petugas ialah uang Rp30 juta, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon. Usai melakukan OTT, tambah Ketut, jajarannya menggeledah kantor DRPD serta menyegel ruangan milik HM.

HM ditangkap saat menerima sejumlah uang di salah satu rumah makan di Kota Mataram. Ia diduga menerima uang terkait rehabilitasi sekolah pasca-gempa Lombok dari kontraktor.

Saat ini HM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Mataram selama 20 hari penahanan. Ia dikenakan Pasal 12e dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HM terancam dipidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo