Menuju konten utama

OJK Buka Peluang Perpanjang Restrukturisasi Kredit COVID-19

OJK membuka peluang memperpanjang restrukturisasi kredit COVID-19, lantaran melihat perekonomian Indonesia yang masih belum lepas 100 persen dari pandemi.

Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang memperpanjang restrukturisasi kredit COVID-19, lantaran melihat perekonomian Indonesia yang masih belum lepas 100 persen dari COVID-19. Tidak hanya itu, tantangan global saat ini masih terus berkembang.

"Nampaknya kami memang akan memperpanjang restrukturisasi kredit ini, kami sedang melakukan analisis akhir. Memang masih ada beberapa komponen yang harus kami pertimbangkan sebelum kami memfinalisasikan posisi kami," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip Antara, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Dengan begitu, pihaknya belum bisa menguraikan lebih lanjut secara detail berapa lama waktu serta cara pemberian perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan dilakukan. Namun kemungkinan kebijakan itu akan diberikan dengan lebih menargetkan sektor, geografis, dan tipe kreditur.

OJK mencatat restrukturisasi kredit COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun, dengan jumlah yang nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah pada Agustus 2022 dari Juli 2022 yang sebanyak 2,94 juta nasabah.

Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,9 persen dari titik tertingginya.

Di sisi lain, Dian menyebutkan, normalisasi kredit nantinya tentunya tak akan membahayakan pertumbuhan perekonomian dalam negeri sehingga akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap mempertahankan pertumbuhan perekonomian.

Maka dari itu, OJK terus mencermati kondisi perbankan dimana saat ini gangguan terhadap sistem perbankan masih bisa diatasi, yang terlihat dari Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

"Misalnya untuk probabilitas default itu sampai 11,53 persen sudah ditutupi CKPN sekitar 39 persen atau hampir lebih dari tiga kali lipat. Sementara kalau restrukturisasi kredit berakhir, sekitar di angka 6,62 persen dari total kredit restrukturisasi ditutupi CKPN hampir 18,17 persen, jadi hampir tiga kali lipat juga," tuturnya.

Kemudian terhadap rasio pemenuhan kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR), ia mengungkapkan dampak normalisasi kredit pun tidak terlalu signifikan karena CKPN sudah terbentuk sehingga saat ini CAR masih berada di level sekitar 24 persen.

Sementara di sisi rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) memang akan terdapat kenaikan saat normalisasi kebijakan kredit, namun saat ini NPL masih tercatat di bawah 5 persen.

Baca juga artikel terkait RESTRUKTURISASI KREDIT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang
-->