tirto.id - Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan sebanyak 19 perusahaan sekuritas masuk dalam kriteria yang akan menampung dana repatriasi dari hasil kebijakan tax amnesty.
"Ada beberapa kriteria bagi perusahaan sekuritas yang menampung dana repatriasi, salah satunya minimal MKBD sebesar Rp75 miliar, laba usaha yang positif untuk tahun buku 2015, serta tidak pernah terkena sanksi," ujar Nicky di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Sejauh ini, pihak BEI telah menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa kembali sejumlah perusahaan sekuritas yang telah diusulkan.
Nicky juga mengatakan jika BEI telah mengusulkan sejumlah manajer investasi untuk turut menjadi penampung dana repatriasi.
"Kalau manajer investasi dilihat berdasarkan dana kelolaannya per akhir Desember 2015," paparnya.
Nantinya, ia mengemukakan bahwa dana repatriasi akan ditempatkan di rekening dana nasabah (RDN) khusus yang akan di lock up selama tiga tahun dan juga dikontrol oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ditransaksikan Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan bahwa meski RDN itu di lock up, namun dana repatriasi yang ada di dalamnya masih dapat ditransaksikan untuk jual-beli efek di pasar modal.
"Yang di lock up bukan sahamnya, tapi RDN-nya, jadi dana itu bisa untuk jual-beli, baik saham maupun obligasi," jelas Tito.
Ia menambahkan bahwa perusahaan sekuritas dan manajer investasi yang masuk kriteria penampung dana repatriasi juga terdapat sejumlah perusahaan asing.
"Namun pada dasarnya, saya lihat antara perusahaan asing dan lokal seimbang, itu bagus," ucapnya.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini