Menuju konten utama

Dana Kartu Lansia, Disabilitas & Anak DKI Triwulan II-2021 Cair

Pemprov DKI Jakarta mencairkan untuk warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak pada triwulan II-2021.

Dana Kartu Lansia, Disabilitas & Anak DKI Triwulan II-2021 Cair
Petugas membantu Warga untuk mengambil uang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di ATM Bank DKI saat didistribusikan di RPTRA Tanah Tinggi, Selasa (8/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan dana triwulan II-2021 untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) hari ini, Jumat (6/8/2021). Total anggaran program tersebut sebesar Rp637 miliar.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan pada tahun 2021 target penerima KLJ sebanyak 78,169 orang dengan anggaran lebih dari Rp562 miliar.

Lalu target penerima KPDJ sebanyak 11,422 penyandang disabilitas dengan anggaran lebih dari Rp41 miliar. Sedangkan target penerima KAJ tahun 2021 sebanyak 9.531 anak dengan anggaran lebih dari Rp34 miliar.

Total dana yang disalurkan bagi penerima KLJ sebesar Rp1,8, juta untuk dana periode triwulan II-2021 (April, Mei, Juni). Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana triwulan II sebesar Rp900 ribu per orang.

"Pencairan dana baru dapat dilaksanakan pada hari ini tanggal 6 Agustus ,” kata Premi di Kantor Dinsos DKI Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Diketahui program pemenuhan kebutuhan dasar melalui KLJ, KPDJ dan KAJ ini berbentuk uang tunai.

Untuk lansia menerima Rp600 ribu per bulan selama satu tahun. Sedangkan untuk penerima KPDJ dan KAJ sebesar Rp300 ribu per penyandang disabilitas/anak per bulan selama satu tahun.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI mana pun. Mengingat masa PPKM Level 4 sekarang ini, pengambilan dana di ATM harus mematuhi dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

Premi menambahkan, penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan hasil validasi data dan verifikasi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial dari Dinsos DKI yang kemudian ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setelah melalui proses musyawarah kelurahan (muskel) di masing-masing masing-masing wilayah.

Program KLJ, KPDJ, dan KAJ ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

"Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup lansia, penyandang disabilitas, dan anak agar dapat hidup secara layak,” pungkasnya.

Program KLJ telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang terus berlanjut hingga tahun 2021, sedangkan program KPDJ dimulai sejak 2019 hingga 2021.

Sementara itu, program KAJ pernah dilakukan pilot project tahun 2019 di Kecamatan Cilincing yang akhirnya dapat dilaksanakan secara menyeluruh di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali