tirto.id - Standar baru biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Menteri sudah ditetapkan. Simak daftar uang perjalanan dinas para Menteri Kabinet Merah Putih dan besarannya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut resmi ditandatangani pada 14 Mei 2025 dan menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran kementerian dan lembaga untuk tahun depan.
“Kebijakan Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, dilansir Antaranews, Senin, 2 Juni 2025 .
Rincian besaran uang perjalanan dinas yang diterima para pejabat termasuk meliputi para Menteri di era pemerintahan Presiden Prabowo Subiant. Kebijakan dirancang untuk menjaga efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Pemerintah juga mendorong digitalisasi guna mengurangi perjalanan fisik yang tidak esensial. Ini termasuk bagian strategi pengelolaan belanja negara yang diklaim lebih transparan dan efektif.
Daftar Uang Perjalanan Dinas Menteri Prabowo, Berapa Besarannya?
Untuk perjalanan dinas dalam negeri, uang harian ditetapkan mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per hari dan tergantung jenjang jabatan. Sedangkan menteri dan wakil menteri dapat menerima uang harian perjalanan luar negeri antara 347 hingga 792 Dolar AS.
Biaya penginapan pun tak kalah signifikan. Batas atas mencapai Rp9,33 juta per malam di wilayah Jakarta. Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025 dijelaskan, biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak dapat dilampaui. Artinya, nominalnya tidak boleh lebih dari Rp9,33 juta.
Dengan ditetapkannya PMK Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah berupaya menciptakan sistem anggaran yang lebih tertib, efisien, dan bertanggung jawab di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Penyesuaian biaya perjalanan dinas tak hanya menjadi pedoman teknis bagi kementerian dan lembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam mengelola keuangan publik secara transparan.
Berikut rincian uang perjalanan dinas para Menteri di era pemerintahan Prabowo:
- Uang harian perjalanan dinas menteri: Rp360.000 - Rp580.000 per orang per hari.
- Uang harian perjalanan dinas luar negeri menteri: 347 - 792 Dolar AS per orang per hari.
- Uang representasi perjalanan dinas menteri / wakil menteri luar kota: Rp250.000.
- Uang representasi perjalanan dinas menteri/ wakil menteri dalam kota lebih dari 8 jam: Rp125.000.
- Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon 1: Rp2.100.000 - Rp9.300.000 per orang per hari.
- Biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam negeri: Rp94.000 - Rp462.000 per orang per satu kali jalan.
- Tiket pesawat dinas dalam negeri pergi pulang (PP): Rp18.600.000 (bisnis) atau Rp9.800.000 (ekonomi) per orang.
- Tiket pesawat dinas luar negeri pergi pulang (PP): 12.127 US dolar (ekonomi), 16.269 US dolar (bisnis), 23.128 US dolar (eksekutif) per orang.
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































