tirto.id - Kementerian Perdagangan meminta pelaku industri ikut menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri dengan mengisi stok di pasar tradisional maupun di ritel modern. Imbauan ini terkait Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu Rp11.500/liter untuk curah, kemasan sederhana Rp13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” kata Mendag Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Lutfi mengatakan, selain mengimbau pada produsen untuk megamankan stok, ia juga minta masyarakat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong minyak goreng karena panik. Ia menjelaskan pihaknya akan menjamin stok minyak goreng cukup dengan harga tetap terjangkau.
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” kata dia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Senin siang (31/1/2022), Mendag Lutfi mengungkapkan beberapa strategi yang sudah dilakukan untuk mengamankan harga dan stok minyak goreng di dalam negeri.
Selain memberikan subsidi melalui dana pungutan sawit, kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) juga akan membuat pasokan dan harga di dalam negeri menjadi lebih stabil.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian, harga minyak goreng diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.
“Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk olein,” jelas dia.
Lutfi menyampaikan, kebutuhan minyak goreng nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240/liter. Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. Kenaikan ini mengerek harga minyak goreng di dalam negeri sampai ke posisi Rp20.000/kg.
Pada Kamis, 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menginstruksikan agar HET untuk minyak goreng wajib direalisasikan di seluruh pasar mulai 1 Februrari 2022. Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan harga minyak goreng yang naik tak terkendali di dalam negeri selama beberapa bulan terakhir.
Lutfi mengatakan, penetapan harga sudah dilakukan berdasarkan katagori. Yaitu minyak goreng curah, hanya boleh dijual paling mahal Rp11.500/liter, kemudian minyak goreng dengan kemasan sederhana wajib dijual paling mahal Rp13.500/liter kemduian minyak goreng dengan kemasan premium tidak boleh dijual lebih dari harga Rp14.000/liter.
“Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," terang Lutfi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz