Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat

Contoh pengamalan Sila ke-5 Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang berbunyi “Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Contoh pengamalan sila ke-5 Pancasila dapat diterapkan di mana saja, mulai dari di masyarakat, tempat bermain, hingga lingkungan sekolah.

Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi pilar ideologis bagi bangsa Indonesia. Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam lingkungan masyarakat, termasuk Sila ke-5 yang berbunyi: “Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yakni panca dan sila. Panca artinya "lima", sedangkan sila, bermakna "asas", "dasar", atau "prinsip". Artinya, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sukarno memperkenalkan 5 sila pada hari terakhir sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato oleh tokoh yang kemudian menjadi Presiden RI pertama inilah secara spontan itulah tercetus nama Pancasila.

“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila,” ucap Sukarno, dikutip dari Risalah BPUPKI (1995).

Adapun isi 5 sila dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurut P.J. Soewarno dalam Pancasila Budaya Bangsa Indonesia (1993), meskipun ke-5 sila itu merupakan satuan yang tidak terpisahkan, tetapi dalam pelaksanaannya tetap dapat ditelusuri perbedaan intensitas masing-masing sila. Walaupun satu tetap lima, masing-masing sila tidak sama asasinya.

Maka, dijabarkanlah butir-butir pengamalan Pancasila yang terkandung di setiap sila tersebut. Butir-Butir Pengamalan Pancasila pertama kali diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Setelah era reformasi, Butir-Butir Pengamalan Pancasila disesuaikan kembali berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

Pancasila memuat berbagai nilai dan sikap yang hendaknya diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudharmono dalam buku Beberapa Pemikiran Tentang Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (1997) memaparkan, sikap-sikap yang penting dari Pancasila itu kemudian diperinci menjadi butir-butir pengamalan.

Yudi Latif dalam Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011) berpendapat bahwa sila “Keadilan Sosial” (Sila ke-5) merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinisp Pancasila.

Sila ke-5 adalah satu-satunya sila dalam Pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan menggunakan kata kerja “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, keadilan sosial merupakan perwujudan sekaligus cerminan imperatif etis keempat sila dalam Pancasila lainnya.

Rumusan itu telah diuraikan Notonegoro melalui buku Pancasila Dasar Filsafat Negara (1974), bahwa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Isi Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5

Sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki butir-butir pengamalan yang diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan sudah diperbaharui setelah Reformasi dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila di Masyarakat

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yakni panca dan sila. Panca artinya "lima", sedangkan sila, seperti kata Sukarno, bermakna "asas", "dasar", atau "prinsip".

Berikut ini contoh pengamalan Pancasila Sila ke-5 yakni “Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat:

  • Bersikap adil terhadap sesama anggota masyarakat
  • Menghormati hak-hak orang lain di lingkungan masyarakat.
  • Memberikan pertolongan kepada orang lain tanpa membeda-bedakan.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghindari sikap yang bisa menyakiti orang lain.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani