Menuju konten utama

12 Contoh Negara Monarki yang Masih Ada di Dunia

Daftar negara monarki yang masih ada di dunia saat ini. Temukan bagaimana sistem monarki modern berfungsi di negara-negara seperti Inggris hingga Arab Saudi

12 Contoh Negara Monarki yang Masih Ada di Dunia
Ilustrasi Thailand Bangkok. foto/Istockphoto

tirto.id - Monarki adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu, biasanya sebagai kepala negara. Meskipun banyak negara telah beralih ke sistem republik, negara monarki masih tetap ada di beberapa belahan dunia.

Menurut buku Sistem Pemerintahan: Demokrasi dan Monarki, kata monarki sendiri berasal dari kata monos dan archein dalam bahasa Yunani. Kata monos artinya satu dan archein berarti pemerintah. Dengan demikian, monarki dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh penguasa tunggal.

Penguasa tunggal ini bisa berupa raja atau ratu sehingga sistem monarki pun sering disebut sebagai sistem pemerintahan kerajaan. Dalam sistem pemerintahan monarki, kepemimpinannya diwariskan secara turun-temurun sesuai garis keturunan raja atau ratu.

Meski demikian, sistem pemerintahan monarki masih dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut:

  • Monarki absolut: raja/ratu memiliki kekuasaan tak terbatas dan mengendalikan negara secara penuh.
  • Monarki konstitusional: kekuasaan raja/ratu dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar yang berlaku.
  • Monarki parlementer: raja/ratu hanya hanya sebagai simbol kepala negara, sedangkan sebagian besar kekuasaan berada di tangan parlemen.

Contoh Negara Monarki yang Masih ada di Dunia

Terdapat beberapa contoh negara monarki di dunia dan masih eksis hingga sekarang. Mulai dari Inggris hingga Brunei Darussalam, semuanya masih dipimpin oleh seorang raja atau ratu yang kekuasaannya diturunkan hingga beberapa generasi. Berikut beberapa contoh negara monarki yang masih eksis di dunia:

1. Inggris

APTOPIX Britain Royals Funeral

The coffin of Queen Elizabeth II is pulled past Buckingham Palace following her funeral service in Westminster Abbey in central London, Monday, Sept. 19, 2022. The Queen, who died aged 96 on Sept. 8, will be buried at Windsor alongside her late husband, Prince Philip, who died last year. (AP Photo/Vadim Ghirda, Pool)

Inggris adalah bagian dari Britania Raya yang menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional dan parlementer sekaligus. Saat ini Inggris dipimpin oleh Raja Charles III yang otomatis naik takhta setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia.

Berdasarkan Undang-Undang Kesatuan 1707, Inggris dan Skotlandia bersatu di bawah Kerajaan Britania Raya. Meskipun negara Britania lainnya diberi pemerintahan sendiri, Inggris tetap diatur langsung oleh parlemen Britania Raya.

2. Arab Saudi

Masjid Quba di Madinah
Burung merpati terbang berlatar belakang Masjid Quba di Madinah, Arab Saudi, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt..

Salah satu contoh negara kerajaan di dunia adalah Arab Saudi atau yang dikenal sebagai Kingdom of Saudi Arabia (KSA). Arab Saudi menggunakan sistem kerajaan monarki dengan syariat Islam sebagai landasan hukumnya.

Di Arab Saudi, raja adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Raja memiliki kuasa penuh dalam membuat keputusan walau sebagiannya dihasilkan dari konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan. Saat ini, Arab Saudi dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud.

3. Qatar

qatar
qatar city.foto/shutterstock

Qatar negara yang terletak di Timur Tengah, tepatnya di semenanjung kecil Jazirah Arab di Asia Barat. Negara Qatar didirikan oleh Syekh Jassim bin Mohammed Al Thani dan dipimpin oleh keluarga Thani sejak awal abad ke-19.

Saat ini Qatar dipimpin oleh Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani. Qatar dapat disebut menganut sistem monarki absolut sekaligus konstitusional. Meski dipimpin oleh keluarga Thani selama bertahun-tahun, Qatar mengadopsi konstitusi sejak tahun 2003 dan memiliki dewan legislatif.

4. Jepang

Jak-Japan Matsuri 2024
Peserta mengikuti parade mikoshi pada acara Jak-Japan Matsuri 2024 di Plaza Parkir Timur GBK, Jakarta, Sabtu (13/9/2024). Festival budaya Jepang terbesar di Indonesia, Jak-Japan Matsuri yang mengusung tema 'Menjelajahi Jepang' itu digelar pada 14-15 September 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

Jepang termasuk negara yang berbentuk kerajaan di Asia Timur yang saat ini dipimpin oleh Kaisar Naruhito. Namun, Jepang menerapkan sistem pemerintahan monarki konstitusional yang membatasi kekuasaan sang kaisar.

Dalam konstitusi yang berlaku, Kaisar Jepang adalah simbol negara dan pemersatu rakyat sekaligus sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik. Kekuasaan pemerintahan Jepang berada di tangan perdana menteri dan anggota terpilih parlemen, sedangkan kedaulatan negara ini berada sepenuhnya di tangan rakyat.

5. Belanda

Gedung Pemerintahan Belanda

Gedung Pemerintahan Belanda. FOTO/iStockphoto

Belanda termasuk contoh negara monarki dengan sistem pemerintahan kerajaan konstitusional. Sejak 2013, Raja Willem-Alexander memimpin Kerajaan Belanda yang terdiri dari wilayah Belanda, Curacao, Aruba, dan Sint Maarten.

Belanda menerapkan monarki konstitusional yang artinya kekuasaan Raja Belanda sangatlah terbatas. Sebagian besar kekuasaan politik di Belanda berada di tangan parlemen dan pemerintah.

6. Spanyol

Gedung Pemerintahan Spanyol

Gedung Pemerintahan Spanyol. FOTO/iStockphoto

Contoh negara monarki berikutnya adalah Spanyol yang menganut monarki konstitusional. Saat ini Spanyol dipimpin oleh Raja Felipe VI yang bertindak sebagai kepala negara. Raja Felipe VI diketahui naik takhta sejak tahun 2014 silam.

Raja Spanyol memiliki peran simbolis dan seremonial dalam pemerintahannya. Kekuasaan politik tertinggi justru tidak di tangan raja, melainkan di tangan badan eksekutif dan legislatif negara.

7. Swedia

Swedia adalah contoh negara yang menganut sistem monarki konstitusional dan parlementer sekaligus. Swedia diketahui telah menjadi negara monarki sejak abad ke-16, tepatnya dimulai pada masa pemerintahan Gustav Vasa di sekitar tahun 1523 silam.

Saat ini, Swedia dipimpin oleh Raja Carl XVI Gustaf yang sudah memimpin sejak 1973 silam. Sebagai penganut sistem parlementer, maka kekuasaan tertinggi ada di tangan parlemen, sedangkan Kerajaan Swedia hanya bersifat simbolis saja.

8. Norwegia

Warga norwegia

Norwegia menempati peringkat pertama dalam negara paling bahagia di dunia versi PBB. FOTO/AP

Norwegia adalah negara Nordik yang terletak di Semenanjung Skandinavia dan merupakan contoh negara monarki konstitusional. Monarki di Norwegia hanya berfungsi sebagai simbol persatuan dan tradisi, sementara pemerintahan sehari-hari dilakukan oleh pejabat pemerintahan terpilih.

Raja Norwegia saat ini adalah Raja Harald V yang telah menduduki takhta sejak tahun 1991. Raja Norwegia adalah kepala negara, tapi kekuasaan eksekutif dan legislatif dijalankan oleh perdana menteri dan parlemen yang disebut Stortinget.

9. Denmark

Denmark juga termasuk negara yang menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional. Artinya, Denmark memiliki seorang raja atau ratu sebagai kepala negara, tapi kekuasaan mereka sangat terbatas dan sebagian besar bersifat simbolis atau seremonial.

Saat ini, Denmark memiliki penguasa bernama Raja Frederik X. Ia naik takha sejak tahun 2024 menggantikan ibunya, Ratu Margrethe II, yang telah memerintah sejak tahun 1972. Sementara itu, kekuasaan politik di Denmark dijalankan oleh parlemen yang disebut Folketinget.

10. Kuwait

Kuwait adalah negara Timur Tengah yang berbatasan dengan Arab Saudi dan Irak. Kuwait juga termasuk negara monarki konstitusional dan dipimpin oleh seorang raja yang disebut sebagai emir.

Sejak abad ke-18, Kuwait dipimpin oleh raja dari keluarga Al-Sabah. Saat ini Raja Kuwait yang berkuasa adalah Emir Nawaf Al-Sabah yang naik takhta sejak tahun 2020 lalu menggantikan saudara tirinya, Emir Sabah IV Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah, yang meninggal dunia.

11. Thailand

Bangkok
Kuil Buddha Emerald dan Grand Palace di Bangkok, Thailand. FOTO/Istock

Contoh negara monarki lainnya adalah Thailand yang terletak di Asia Tenggara. Thailand menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional. Meski kekuasaannya dibatasi konstitusi, raja tetap memiliki pengaruh besar dalam hal politik maupun budaya.

Saat ini Thailand memiliki seorang raja bernama Raja Maha Vajiralongkorn yang diberi gelar Rama X. Ia naik takhta sejak tahun 2016 setelah ayahnya, Raja Bhumibol Adulyadej (Rama IX), meninggal dunia.

12. Brunei Darussalam

Gedung Pemerintahan Brunei Darussalam

Gedung Pemerintahan Brunei Darussalam. FOTO/iStockphoto

Contoh negara monarki yang juga masih eksis sampai saat ini adalah Brunei Darussalam. Sedikit berbeda dari kebanyakan negara monarki, Brunei Darussalam adalah contoh negara yang menganut sistem monarki absolut.

Di Brunei Darussalam, kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang sultan. Saat ini, Brunei memiliki seorang sultan bernama Sultan Hassanal Bolkiah yang menjabat sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan dan Perdana Menteri dibantu oleh dewan penasihat dan sejumlah menteri.

Baca juga artikel terkait SISTEM MONARKI atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani