Menuju konten utama

Chairuman Harahap Membantah Terima Duit Proyek e-KTP

Chairuman Harahap membantah menerima duit e-KTP sejumlah 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar.

Chairuman Harahap Membantah Terima Duit Proyek e-KTP
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). Chairuman Harahap diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Sugiharto. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap membantah menerima uang senilai 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-E.

"Saya tidak menerima sebesar itu Yang Mulia," kata Chairuman saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

"Jadi berapa?" cecar Majelis hakim yang diketuai John Halasan.

Namun politisi Partai Golkar ini tetap membantah menerima aliran dana e-KTP. Ia juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya bagi-bagi uang ke anggota Komisi II.

"Agustus 2012 dikatakan saya menerima itu dari Miryam dari Kemendagri, Agustus 2012 itu saya tidak lagi di Komisi II Pak, saya pindah ke Komisi VI," ungkap Chairuman.

Mendengar jawaban Charimun hakim lalu menunjukkan bukti berupa tanda terima tulisan tangan di rumah Chairuman sejumlah Rp1,250 miliar.

Ia tak menampik tanda bukti terima tersebut, tapi Chairuman membantah bahwa uang itu terkait uang proyek e-KTP. Menurutnya uang itu akan diivestasikan ke pasar modal maupun pasang uang (valas) melalui keponakannya bernama Rida.

"Saya investasikan. Rida yang menerima uang itu, artinya Rida itu menerima uang dari saya untuk diinvestasikan supaya bisa diputar," dalih Chairuman.

Sebagaimana dilaporkan Antara, pada sidang kali ini Chairuman memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Kedua pejabat Kemendagri itu didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH