tirto.id - Calon Wakil Bupati, Puncak Jaya, nomor urut 1, Mus Kogoya, digugat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024.
Pemohon dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga mendalilkan Mus Kogoya yang merupakan calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 1, tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih tercatat sebagai ASN aktif hingga Januari 2025.
“Mus Kogoya masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga bulan Januari 2025. Bahkan, dalam data BKN (Badan Kepegawaian Negara)disebutkan bahwa pemberhentiannya dilakukan tanpa hak pensiun dan baru efektif per 25 Januari 2025. Ini jelas melanggar ketentuan karena saat mencalonkan diri, yang bersangkutan belum berhenti secara sah dari status ASN,” ujar kuasa hukum Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, Imam Nasef, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Kepada para hakim konstitusi, Imam mengeklaim telah mengantongi bukti konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga meminta agar hakim MK dapat menghadirkan BKN dalam persidangan agar fakta tersebut terverifikasi secara objektif.
"Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025," kata Imam.
Imam juga menampilkan sejumlah bukti dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk Triwulan IV Tahun 2024 yang dikeluarkan November 2024. Dalam surat itu, terdapat nama Mus Kogoya.
"Ini kami masih menemukan bukti masih menerima gaji dan tunjangan pada bulan Januari 2025, yaitu sebesar Rp7.169.171," kata Imam.
Selaku pemohon, Imam menuding telah terjadi sejumlah kejanggalan hasil rekapitulasi di tiga distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Irimuli, dan Distrik Molanikime.
Di ketiga distrik ini, terdapat selisih suara signifikan antara hasil versi KPU dan hasil versi pemohon, dengan total selisih mencapai 7.210 suara.
Imam menerangkan datanya selaku pemohon di Distrik Ilu, Paslon 1 sebesar 8.411 sementara Pemohon mendapatkan 5.064 suara. Sedangkan di Distrik Irimuli, Paslon 1 memperoleh 5.329 suara dan Pemohon sebesar 2.564 suara. Sementara di Distrik Molanikime, Paslon 1 sebesar 3.200 dan Pemohon sebesar 931 suara.
Sehingga total suara sah menurut Pemohon adalah 143.083 suara, dengan rincian Pasangan calon nomor urut 1 meraih 70.086 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 72.997 suara—unggul 2.911 suara.
Dalam gugatan itu, Miren-Mendi meminta MK mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati nomor urut 1 kabupaten Puncak Jaya dan membatalkan keputusan KPUD Puncak Jaya dan harus melakukan rekapitulasi ulang tingkat distrik untuk 22 distrik di Puncak Jaya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































