Menuju konten utama

Catatan HAM Era Jokowi: Berhasil di Luar, Banyak PR di Dalam

Indonesia berhasil menjadi salah satu anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022. Namun, keberhasilan itu tidak menular ke dalam negeri, di mana masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan.

Catatan HAM Era Jokowi: Berhasil di Luar, Banyak PR di Dalam
Pengunjung menuntun sepeda sewaannya di dekat instalasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dari Amnesty International pada Peringatan Hari HAM Internasional Tahun 2017 di Taman Fatahilah, Kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (10/12/2017). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membawa kabar gembira ketika berkunjung ke markas PBB di New York, AS. Dalam akun media sosialnya, ia menyebut Indonesia berhasil menjadi salah satu anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022.

“Alhamdulilah..Indonesia berhasil terpilih menjadi anggota Dewan HAM periode 2020-2022 pada 17 Oktober 2019 di Markas PBB, New York,” cuit Menlu dalam media sosial dengan memasang tagar #IndonesiauntukDunia.

Indonesia memperoleh suara tertinggi di kawasan Asia Pasifik yakni 174 dari 193 negara anggota PBB yang hadir dan memiliki hak suara. Terakhir, Indonesia menjabat posisi serupa mewakili Asia Pasifik pada periode 2015-2017.

Menurut pemerintah, Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB itu memiliki arti yang penting. Selain memiliki suara dalam isu HAM internasional, posisi ini juga menjadi ajang perjuangan kepentingan nasional, termasuk memagari kedaulatan NKRI.

Poin plus lainnya, posisi anggota Dewan HAM PBB ini menjadi ajang pengakuan masyarakat internasional terhadap kredibilitas Indonesia dalam memajukan, dan melindungi HAM di berbagai tingkatan.

Wapres Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi keberhasilan Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa urusan HAM di ranah internasional tidak lantas meninggalkan urusan HAM di dalam negeri.

"Kami akan berfungsi tapi ada juga risikonya, kami harus jaga HAM dalam negeri. Jangan anggota HAM PBB tapi HAM dalam negeri (jadi) masalah," ucap Kalla di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jumat (18/10/2019).

Apa yang dikatakan JK benar adanya. Hanya saja, realisasi di lapangan tidak semudah ketika diucapkan. Janji Jokowi bersama JK untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum ada satupun yang berhasil diselesaikan.

Setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran HAM yang mengendap di Kejaksaan Agung antara lain Talangsari pada 7 September 1989, Kerusuhan Sosial Mei 1998, Penculikan Aktivis Mei 1998, Trisakti Mei 1998, Semanggi 13 November 1998, Semanggi II 24 September 1999, dan Kasus Abepura Papua 7 Desember 2000.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan PBB justru berpotensi menjadi bumerang lantaran banyak kasus pelanggaran HAM di dalam negeri yang mandek.

"Indonesia mungkin lebih leluasa untuk melobi [isu internasional]. Tapi internasional akan semakin menyoroti kita. Kalau di sini masih ada diskriminasi, rasial, Indonesia bakal digebuk habis,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Meski begitu, Komnas HAM mendukung terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB. Dia berharap posisi itu menjadi momentum pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di dalam negeri.

Perlu Pembuktian

Sementara itu, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri menganggap posisi anggota Dewan HAM PBB itu prestisius dan vital. Ini bisa menjadi tanda bahwa pemerintah memprioritaskan isu HAM.

Hanya saja, lanjut Puri, pemerintah perlu memberikan bukti kepada masyarakat jika isu HAM menjadi prioritas. Caranya adalah dengan menjawab kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang masih belum ada kejelasan sampai dengan saat ini.

"Mereka hanya menjawab ada dua kasus prioritas penyelesaian yaitu kasus Wasior dan Wamena. Artinya pemerintah tidak bisa tebang pilih kasus, semua kasus harus mendapatkan proses akuntabilitas yang tepat," jelas Puri di kantornya.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM juga tidak sepenuhnya tugas eksekutif. Menurut Puri, legislatif pun harus ikut masuk guna menjawab tantangan hukum dan HAM di Indonesia saat ini dan ke depannya.

Nanti, masyarakat akan berperan untuk mengawal kebijakan pemerintah, rancangan undang-undang. Jika ini bisa terealisasi, presiden Jokowi dan wakilnya Ma'ruf Amin akan memiliki modal yang kuat hingga lima tahun ke depan.

"Kita (rakyat) tidak bisa mundur, kita harus terus sampai ke tahap yang mendekati idealisme Pasal 1 UUD 1945. Hukum harus digunakan untuk memberikan kebenaran," tutur Puri.

Payan Siahaan, bapak dari Ucok Siahaan, korban penculikan tahun 1997-1998 yang hingga saat ini belum ditemukan berharap Presiden Jokowi tidak menyertakan terduga pelanggar HAM duduk dalam pemerintahan.

Dia mengaku khawatir, periode kedua pemerintahan Jokowi yang terkesan akan merangkul para pihak yang terduga tersangkut dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, misal Prabowo Subianto.

“Kami sudah berusaha untuk memenangkan Pak Jokowi tetapi jangan sampai Pak Prabowo ikut lagi menentukan kebijakan pemerintahan ke depan,” pungkas Payan.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Ringkang Gumiwang