tirto.id - Tambang galian C merujuk pada jenis tambang yang mencakup penambangan material seperti tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, dan granit.
Dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terminologi bahan galian golongan C yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 telah diubah dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kini, istilah tambang galian C sudah tidak digunakan dan diubah menjadi batuan.
Dilansir dari situs Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar, aktivitas tambang galian C atau batuan seringkali menggunakan alat berat yang dapat menimbulkan lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai 3 hingga 4 meter. Jika tidak dikelola dengan baik, lubang-lubang bekas tambang ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.
Penambangan batuan menggunakan alat berat dapat mengakibatkan pengikisan lapisan humus, yaitu lapisan teratas tanah yang kaya akan bahan organik dan sangat penting bagi pertumbuhan tanaman. Pengikisan lapisan ini dapat mengurangi kesuburan tanah dan mengganggu ekosistem setempat.
Oleh karena itu, izin tambang galian C sangat penting dalam mengatur aktivitas penambangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin ini memastikan bahwa penambangan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan meminimalkan dampak negatif.
Apa Syarat Izin Tambang Galian C?
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha pertambangan batuan dijalankan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
SIPB merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Syarat izin galian C yang kini dikenal dengan izin penambangan batuan meliputi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Hal tersebut secara rinci termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131. Berikut ini penjelasan mengenai syarat izin penambangan batuan.
1. Persyaratan administratif pertambangan batuan, antara lain:
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha (NIB);
- susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD atau Badan Usaha Milik Desa, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
- salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.
2. Persyaratan teknis
Yakni berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha penambangan.3. Persyaratan lingkungan
Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.4. Persyaratan finansial
Persyaratan ini berupa laporan keuangan dalam satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.Selain harus memenuhi syarat nomor 1-4, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
Sementara itu, dinukil dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disebutkan bahwa biaya izin galian C, yang kini disebut penambangan batuan, tidak dipungut biaya.
Adapun pemegang SIPB dapat langsung melakukan peambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui oleh menteri.
Dokumen perencanaan tersebut, terdiri atas: informasi cadangan; rencana penambangan; dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Galian C Wewenang Siapa?
Wewenang pengurusan izin galian C yang kini disebut dengan izin penambangan batuan, berada di bawah menteri bidang pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 9 yang menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) diberikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan.
Sementara itu, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 37, wewenang IUP dapat berbeda-beda, tergantung pada wilayah yang bersangkutan. Berdasarkan regulasi tersebut, IUP diberikan oleh:
- bupati/walikota apabila wilayah IUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
- gubernur apabila wilayah IUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menteri apabila wilayah IUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Perbedaan dari Golongan Tambang A, B, dan C?
Tambang galian A, B, dan C tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kini sudah tidak berlaku. Merujuk peraturan tersebut bahan-bahan galian C dibagi menjadi tiga golongan yakni golong bahan galian stategis, golongan bahan galian vital, dan golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A atau B.
Golongan A (bahan galian strategis)
Golongan B (bahan galian vital)
Golongan C (bahan galian industri)
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno