Menuju konten utama

Pemerintah Siapkan 6 Lokasi Tambang Batu Bara untuk 6 Ormas

Setiap ormas keagamaan mengelola tambang selama 5 tahun berlakunya izin usaha pertambangan (IUP). Jika tidak dikelola maka pemerintah mencabut izinnya. 

Pemerintah Siapkan 6 Lokasi Tambang Batu Bara untuk 6 Ormas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam media briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024). tirto.id//Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkap sudah menyiapkan enam lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Eks perusahaan yang bakal dikelola oleh ormas yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk eks lahan PT Kaltim Prima Coal.

"Ini upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memang nonprofit," ujar Arifin saat media brifieng di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Arifin mengatakan, nantinya hanya disiapkan enam PKP2B yang dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan, yakni secara spesifik NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.

"Satu agama satu, yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa, misalnya muslim kan dua NU sama Muhammadiyah, karena gede dan historisnya sudah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Buddha, Hindu," ujarnya.

Lebih lanjut, setiap ormas keagamaan dapat mengelola tambang selama lima tahun berlakunya izin usaha pertambangan (IUP). Jika dalam lima tahun izin yang dikeluarkan tidak dikelola maka pemerintah memberi sanksi pencabutan izin.

"Dia harus dikerjakan dalam batas waktu lima tahun masa berlaku IUP," ujarnya.

Menteri ESDM beralasan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan untuk mendukung operasional organisasi terkait untuk mendukung kegiatan pendidikan, pesantren, kesehatan, dan lainnya.

"Mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan agama itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, kemudian juga pendidikan dan masalah kesehatan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi