Menuju konten utama

Cara, Syarat dan Prosedur Mendirikan Money Changer Secara Resmi

Berikut cara, prosedur dan syarat administrasi lain yang harus dipenuhi untuk mendirikan Money Changer.

Cara, Syarat dan Prosedur Mendirikan Money Changer Secara Resmi
Petugas menghitung uang pecahan dolar AS di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS melemah menjadi Rp14.066 pada perdagangan Jumat (1/11). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau yang populer dikenal dengan sebutan Money Changer merupakan kegiatan jual-beli mata uang asing serta pembelian cek perjalanan.

Bisnis di bidang valuta asing ini sempat heboh karena pengakuan musikus Kevin Aprilio yang ditipu sebanyak Rp17 miliar di Juni 2019 lalu. Di sisi lain, cek perjalanan atau cek pelawat akhir-akhir ini juga populer karena digunakan sebagai kedok pencucian uang dan alat korupsi.

Tidak dimungkiri, jual beli valas adalah industri yang sangat masif di era digital ini. Hal ini ditunjukkan dari survei tiga tahunan dari Bank for National Settlements (BIS).

Laporan tersebut menunjukkan bahwa volume perdagangan di pasar valuta asing mencapai angka tertinggi dari sejarah bisnis valas yang rata-ratanya senilai 6,6 triliun dolar AS per harinya pada April 2019.

Laporan BIS juga menyebutkan dolar AS menjadi mata uang dominan dalam transaksi pasar valas dengan persentase mencapai 88 persen dalam tiga tahun terakhir.

Industri valas bergerak di sektor kecil hingga skala besar. Misalnya, jika ingin berangkat ke luar negeri, orang harus melakukan penukaran mata uang. Money Changer menyediakan fasilitas tersebut.

Adapun bisnis penukaran valuta asing dalam skala besar dapat dilihat dari jual beli barang di bidang ekspor dan impor. Pinjaman dan pembayaran utang berdenominasi valas juga menentukan besarnya volume transaksi pasar valas.

Jika ingin mendirikan bisnis Money Changer, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan syarat usaha sudah berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh empunya berkewarganegaraan Indonesia.

Jumlah modal yang disetorkan untuk Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung adalah minimal sebesar Rp250.000.000, sedangkan selain wilayah yang disebutkan tadi, jumlah modal awal yang disetorkan adalah minimal Rp100.000.000.

Dilansir dari laman Bank Indonesia, syarat administrasi lain yang harus dipenuhi untuk mendirikan Money Changer adalah sebagai berikut:

    1. Surat permohonan pendirian KUPVA
    2. Fotokopi akta pendirian KUPVA
    3. Fotokopi pengesahan Kemenkumham
    4. Surat pernyataan pribadi
    5. Pasfoto ukuran 4x6
    6. Kartu Tanda Penduduk
    7. Data pribadi/curriculum vitae
    8. Nomor pokok wajib pajak/NPWP Perusahaan
    9. Bukti setoran modal
    10. Bukti Kepemilikan tempat usaha
    11. Surat keterangan domisili
    12. Laporan Keuangan
    13. Struktur organisasi

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, BI akan memberikan izin sebagai penyelenggara KUPVA melalui tinjauan pemenuhan persyaratan kelembagaan. Selanjutnya, BI akan memeriksa pemenuhan persyaratan sebagai anggota Direksi, Dewan Komisiaris, dan pemegang saham.

Selanjutnya, lokasi tempat calon penyelenggara Money Changer juga harus lolos pemeriksaan, serta melalui tahapan penyuluhan tertentu yang telah ditetapkan oleh BI.

Baca juga artikel terkait TUKAR UANG atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto