tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna XL dan operator lainnya untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik untuk nomor lama maupun baru.
Cara registrasi ulang bagi pengguna kartu prabayar XL untuk nomor lama dan baru dapat dilakukan melalui SMS dan secara online di situs resmi operator.
Namun, bagi Anda yang telah mendaftar layanan pascabayar XL PRIORITAS tidak perlu melakukan registrasi ulang karena data diri Anda telah tersimpan dengan baik dalam sistem XL,
Sementara pelanggan baru pascabayar XL PRIORITAS wajib menginformasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran.
Berikut cara registrasi kartu baru pascabayar XL PRIORITAS melalui online:
Pelanggan baru pascabayar XL PRIORITAS bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi XL. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi XL
2. Masukan nama lengkap
3. Masukan nomor yang bisa dihubungi
4. Masukan alamat email
5. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)
6. Masukan foto kartu identitas
Berikut tentang syarat dan solusi untuk menghadapi kendala saat registrasi:
1. Jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), harap siapkan e-KTP dan KK
2. Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), harap siapkan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
3. Anda dapat meregistrasikan maksimal 3 kartu pascabayar XL PRIORITAS untuk 1 NIK secara mandiri
4. Jika Anda ingin memiliki lebih dari 3 kartu pascabayar XL PRIORITAS, maka Anda dapat meregistrasikan kartu ke-4 dan seterusnya di PRIORITAS Center/XPLOR/XL Center atau gerai mitra XL lainnya
5. Jika Anda tidak melakukan registrasi, maka kartu pascabayar XL PRIORITAS Anda tidak dapat diaktifkan.
Bagaimana jika proses validasi gagal dilakukan?
1. Proses validasi dapat ditunda dan Anda harus memastikan kembali bahwa data yang Anda sampaikan saat registrasi sudah sesuai dengan data identitas diri yang tertera pada e-KTP dan KK yang tercatat di Ditjen Dukcapil
2. Anda tetap dapat melakukan registrasi dengan cara mengisi surat pernyataan bahwa data yang Anda berikan adalah benar dan bersedia bertanggung jawab penuh secara hukum apabila terjadi penyalahgunaan.
3. Anda juga melakukan proses registrasi secara berkala untuk memastikan data identitas diri yang Anda kirimkan tervalidasi
Bagaimana jika mengalami kesulitan saat registrasi kartu pascabayar XL PRIORITAS?
1. Anda dapat menghubungi tim Layanan Pelanggan kami melalui Live Chat di prioritas.xl.co.id atau Call Center 817 (021 – 57959817 dari operator lain)
2. Jika Anda mengalami kendala data kependudukan, silakan hubungi Layanan Call Center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri 1500537 atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto