Menuju konten utama

Cara Lapor dan Mengisi e-Announcement LHKPN Online KPK

Berikut cara lapor dan mengisi LHKPN e-Announcement KPK secara online 2025 di laman elhkpn.kpk.go.id.

Cara Lapor dan Mengisi e-Announcement LHKPN Online KPK
Petugas Satgas Pendaftaran LHKPN KPK melayani penerimaan pelaporan LHKPN dari perwakilan caleg terpilih dan perwakilan bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (10/9/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Para pejabat negara wajib lapor dan mengisi e-filling LHKPN. Pejabat negara dapat melakukan pelaporan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2024 secara online mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.

Laporan yang sudah diverifikasi akan diumumkan KPK melalui menu e-Announcement di portal LHKPN.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) termasuk laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara, pejabat publik, dan pejabat tertentu lainnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isinya mengenai laporan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagaimana cara lapor dan mengisi e-Announcement LHKPN secara online di KPK? Simak ulasannya.

Cara Lapor dan Mengisi e-Announcement LHKPN Online KPK

Cara lapor dan mengisi e-Announcement LHKPN online KPK terdiri dari empat macam tahapan dalam sistem pelaporan LHKPN secara online.

Daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. e-Registration: wajib lapor harus melakukan registrasi dan aktivasi email terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian e-Filing
  2. e-Filing: wajib lapor mengisikan harta dan juga pendapatan yang dimilikinya dengan jujur dan lengkap
  3. e-Verification: KPK melakukan verifikasi harta yang telah dilaporkan wajib lapor
  4. e-Announcement: KPK mengumumkan harta wajib lapor ke publik
Cara lapor LHKPN secara online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses laman https://elhkpn.kpk.go.id/

2. Pilih “Lapor e-LHKPN”.

Masukkan username dan password yang dibuat penyelenggara negara atau wajib LHKPN yang sudah didaftarkan melalui modul e-Registration dan sudah di aktivasi.

3. Setelah login berhasil, klik tombol e-Filing

4. Klik tombol “Isi LHKPN Baru” pada sudut kanan atas halaman. Maka akan muncul tampilan uintuk membuat Laporan LHKPN Baru.

5. Pilih “Periodik” untuk “Jenis Laporan” jika untuk laporan tahunan, dan “Khusus” untuk jenis laporan khusus.

6. Tahun Pelaporan diisi 2024 karena untuk pengisian periodik tahun 2025 adalah untuk pelaporan harta per 31 Desember 2024.

7. Klik “Lanjut”

Isi data-data dalam menu-menu e-Filing seperti Data Pribadi, Jabatan, Data Keluarga, Harta, Penerimaan, Pengeluaran, Lampiran Penjualan/Pelepasan, dan Lampiran Fasilitas.

Harta yang termasuk dalam pelaporan LHKPN adalah:

  • Tanah/Bangunan
  • Alat Transportasi/Mesin
  • Harta Bergerak Lainnya
  • Surat Berharga
  • KAS/Setara KAS
  • Harta Lainnya
  • Hutang
8. Saat mengisi menu “Harta”, ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu:

  • Atas Nama: apakah harta yang dimiliki diatas namakan sendiri, pasangan/anak atau orang lain.
  • Asal Usul Harta: apakah harta yang dimiliki merupakan harta yang dihasilkan sendiri, warisan, hibah dengan akta, hibah tanpa akta, hadiah atau lainnya.
  • Nilai Perolehan: adalah nilai awal pembelian harta.
  • Nilai Estimasi Saat Pelaporan: diambil dari nilai pasar, appraisal profesional, atau nilai SPPT PBB.
    9. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara daring, wajib lapor diharuskan untuk mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK (bertandatangan di atas meterai Rp10.000).

    10. KPK kemudian melakukan pengecekan. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN.

    Sebaliknya, jika dirasa masih ada yang kurang atau belum dilaporkan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.

    11. Wajib lapor harus melengkapi bagian yang harus dibenahi sesuai instruksi KPK paling lambat selama 14 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.

    12. Setelah lengkap dan lulus verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN pejabat negara/wajib lapor melalui website e-LHKPN pada menu "e-Announcement”.

    13. Menu “e-Announcement” ini dapat diakses oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa ikut memantau para penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN.

    Siapa Saja yang Wajib Lapor LHKPN?

    Daftar pejabat yang dikenakan wajib lapor LHKPN adalah sebagai berikut:

    • Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999.
    • Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

    tirto.id - Edusains
    Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
    Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Beni Jo