Menuju konten utama

Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap

Nawawi Pomolango menyebut kebenaran isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memprihatinkan. Kok bisa?

Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango; Kepala Kepolirian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Listyo Sigit Prabowo; dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers soal Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). tirto.id/Umay

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyebut kebenaran isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memprihatinkan. Hal itu karena, masih ada pejabat negara yang terindikasi menerima suap dan gratifikasi.

Nawawi mengatakan, pada pencegahan korupsi di KPK telah sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.

"Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN, masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan," kata Nawawi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Oleh karena itu, Nawawi mengatakan, KPK mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar dan sesuai dengan kenyataan.

Selain itu, Nawawi juga menyebut KPK telah menangani 597 perkara sepanjang 2020-2024. Katanya, beberapa perkara terjadi di sektor penting seperti, hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.

Kemudian, Nawawi juga pamer soal pencapaian KPK yang mampu melakukan Asset Recovery. Katanya, hal tersebut menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp2.490.470.167.594.

"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp677.593.085.560," katanya.

"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang