Menuju konten utama

Cara Kenya Lindungi UMKM: WNA Pemilik Ritel Kecil Ditindak

Pemerintah Kenya tidak membiarkan bisnis ritel kecil dan kaki lima milik WNA berkembang. Hal ini sebagai upaya agar UMKM lokal tetap berjalan.

Cara Kenya Lindungi UMKM: WNA Pemilik Ritel Kecil Ditindak
Presiden Kenya William Ruto tampak saat pertemuannya dengan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa di Union Buildings, Pretoria, pada 4 Juni 2026. (Photo by PHILL MAGAKOE / AFP)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Kenya mulai menerapkan kebijakan pelindungan UMKM lokal dengan menutup toko-toko ritel dan bisnis kaki lima milik warga negara asing. Kebijakan ini dilaporkan mulai berlaku pada Senin (7/9/2026).

Kebijakan itu sebelumnya diumumkan Presiden Kenya William Ruto pada Rabu (2/9). Kala itu, Ruto mengungkapkan kebijakan penutupan toko ritel milik WNA dalam sebuah pidato di Istana Negara di Nairobi.

Dalam keterangannya, Ruto menyebut WNA tidak diperbolehkan untuk bersaing dengan warga Kenya dalam bisnis UMKM macam penjual kaki lima dan ritel kecil. Alih-alih UMKM, katanya, WNA akan diterima dan disambut jika berinvestasi dalam skala besar.

Seturut Al Jazeera, kebijakan itu merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang Konten Lokal 2025 yang tengah diproses untuk disahkan di Parlemen Kenya. Selain menindak WNA pemilik ritel, RUU itu juga berisi ketentuan agar perusahan asing meningkatkan pengadaan dan lapangan kerja untuk para pekerja lokal.

Sejauh ini, pengesahan RUU Konten Lokal 2025 masih dalam proses pengesahan. Namun, Ruto telah menyatakan akan tetap mengambil langkah administratif terhadap WNA pemilik ritel.

Dalam pernyataannya, Ruto juga menyebut secara spesifik bahwa toko ritel dan bisnis kaki lima termasuk dalam sektor UMKM akan terdampak aturan ini. Namun, sejauh ini, daftar lengkap jenis UMKM yang terdampak belum dirilis.

Kebijakan Dinilai Lindungi UMKM Kenya

Sejumlah pihak telah menunjukkan dukungannya terhadap aturan ini. Salah satunya adalah profesor Universitas Aga Khan Nairobi, Hesbon Hansen Owilla.

Menurut Owilla, kebijakan ini akan memberikan perlindungan terhadap para pedagang asal Kenya. Ia menyebut hal ini merupakan “cara terbaik” untuk melindungi para warga Kenya yang berprofesi sebagai pedagang kecil agar tak tergeser dari persaingan pasar.

“Ini seperti ekspatriat. Suatu negara tidak dapat mengizinkan ekspatriat masuk untuk pekerjaan yang dikuasai oleh penduduk setempat,” tutur Owilla.

Akan tetapi, tak sedikit pula yang mempertanyakan bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada laju investasi asing di Kenya. Hal ini seiring peningkatan nilai investasi asing yang berhasil dicatatkan Kenya dalam beberapa tahun terakhir.

Kendati demikian, Sekretaris Utama Kementerian Luar Negeri Kenya, Korir Sing’Oei, mengatakan bahwa WNA pemilik izin kerja dan lisensi resmi akan tetap dilindungi sesuai hukum yang berlaku. Sing’Oei juga menyebut perkataan Presiden Ruto tentang kebijakan ini diambil di luar konteks tersebut.

Baca juga artikel terkait KENYA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar