Menuju konten utama

Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Layak Nikah Serta Fungsinya

Informasi mengenai cara dan syarat membuat sertifikat layak nikah ini diperlukan bagi Anda yang berencana menikah. Berikut selengkapnya.

Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Layak Nikah Serta Fungsinya
Ilustrasi surat izin. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Informasi mengenai cara dan syarat membuat sertifikat layak nikah ini diperlukan bagi Anda yang berencana menikah.

Namun, sebelum mengetahui cara membuat sertifikat ini, perlu diketahui bahwa sertifikat layak nikah atau dikenal dengan sebutan Sertifikat Kelas Calon Pengantin (catin) adalah dokumen yang harus dimiliki oleh calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

Sertifikat ini diterima oleh catin setelah keduanya menjalani konseling dan pemeriksaan kesehatan pra nikah atau premarital check up. Tujuan dari pembuatan sertifikat ini adalah agar catin mengetahui kesiapan dan kesehatan fisik serta psikis masing-masing.

Fungsi Sertifikat Layak Nikah

Sertifikat layak nikah ini memiliki sejumlah fungsi dan kegunaan bagi kedua calon pengantin. Sejumlah fungsi dari sertifikat layak nikah ini diantaranya adalah:

  • Memastikan calon pengantin (catin) berada dalam kondisi kesehatan yang baik.
  • Memastikan catin tidak terkena atau rentan terkena penyakit menular seksual.
  • Memastikan catin tidak memiliki penyakit keturunan yang dapat ditularkan. kepada anak-anak mereka kelak.
  • Menghindari terjadinya pernikahan dini.
  • Menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
  • Menghindari kemungkinan terjadinya masalah gizi buruk pada anak-anak mereka kelak.
  • Sebagai persyaratan resmi dalam proses pencatatan pernikahan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat layak nikah ini?

Cara Membuat Sertifikat Layak Nikah

Untuk membuat sertifikat layak nikah, catin harus memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk, seperti puskesmas, laboratorium, atau rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Untuk mengurus sertifikat layak nikah ini, catin harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya adalah:

  • Catin berusia minimal 19 tahun.
  • Lokasi pemeriksaan kesehatan harus berdasarkan wilayah KTP, bukan domisili.
  • Fotokopi KTP catin dan pasangan 2 lembar.
  • Fotokopi pengantar pemeriksaan kesehatan pranikah dan pengurusan sertifikat layak nikah dari RT/RW yang dilengkapi data nama, NIK pasangan dan tanggal menikah.
  • Jika catin ada yang pernah menikah sebelumnya, maka harus menyertakan fotokopi surat/akta cerai/kematian.

Kemudian setelah berbagai persyaratan di atas terpenuhi, catin bisa langsung mengurus sertifikat layak nikah. Langkah-langkahnya adalah:

  • Datang ke kantor kelurahan setempat. Catin akan memperoleh pengantar dari kelurahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di faskes tertentu.
  • Catin datang ke faskes tertentu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sambil membawa berkas persyaratan.
  • Faskes akan melakukan pemeriksaan fisik, laboratorium dan lain sebagainya.
  • Jika hasil pemeriksaan sehat, maka akan dilanjutkan dengan KIE Kespro dan pemberian imunisasi TT.
  • Namun, jika hasil pemeriksaan tidak sehat, maka faskes akan memberikan surat rujukan ke RS.
  • Setelah seluruh proses pemeriksaan di faskes selesai, catin bisa mengecek sertifikat layak nikah secara daring.

Link Cek Sertifikat Layak Nikah

Berikut ini adalah link untuk mengecek sertifikat layak nikah, khusus untuk daerah DKI Jakarta:

Link Cek Sertifikat Layak Nikah

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani