Menuju konten utama

Contoh Teks Khutbah Nikah Singkat dan Penuh Makna

Contoh teks khutbah nikah yang singkat dan penuh makna ini bisa menjadi refrensi dalam membuat teks khutbah nikah.

Contoh Teks Khutbah Nikah Singkat dan Penuh Makna
Ilustrasi Acara Pernikahan. foto/Istockphoto

tirto.id - Khutbah nikah umumnya merupakan bagian dari prosesi pernikahan pasangan muslim. Khutbah nikah bertujuan untuk membekali pasangan yang tengah melangsungkan pernikahan.

Selain itu, khutbah nikah juga bisa dijadikan sebagai motivasi, khususnya untuk para hadirin atau tamu yang belum menikah. Melalui khutbah nikah, para hadirin juga akan diingatkan terkait pentingnya komitmen dan tanggung jawab dalam pernikahan.

Penekanan terhadap komitmen dan tanggung jawab tidak hanya ditujukan pada pasangan yang menikah, melainkan juga pada keluarga kedua mempelai dan masyarakat. Hak dan kewajiban suami istri terkadang juga disinggung dalam khutbah nikah.

Melansir laman NU Online, hukum khutbah nikah adalah sunnah. Artinya, boleh dilaksanakan atau tidak. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Abu al-Husain al-Yamani dalam Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2000), juz IX, hal. 230 berikut:

وإذا أراد العقد... خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم.

Artinya: “Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.”

Pelaksanaan khutbah nikah biasanya dilakukan sebelum prosesi akad nikah. Sementara orang yang dapat membacakan khutbah nikah tersebut bisa dilakukan oleh wali, calon suami, atau orang lain yang ditunjuk oleh pihak pengantin atau keluarga.

Contoh Khutbah Nikah Singkat dan Penuh Makna

Berikut ini adalah contoh khutbah nikah singkat dan penuh makna yang bisa dirujuk sebagai refrensi:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pada malam yang penuh dengan kebahagiaan ini, marilah kita panjatkan puji syukur terlebih dahulu ke kehadirat Allah atas karunia nikmat dan hidayah-Nya, hingga kita bisa hadir dalam acara pernikahan saudara Fulan dengan Ana. Mudah-mudahan mempelai akan diberikan kebahagiaan dan ketenangan dalam rumah tangganya. Amin ya rabbal alamin.

Perlu diketahui, bagi mempelai berdua yang berbahagia. Agama kita, Islam, telah memberikan petunjuk dalam membina kebahagiaan hidup berumah tangga. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT pada surat An-Nisaa ayat 19:

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS: An-Nisaa Ayat: 19)

Hadirin para tamu undangan sekalian yang berbahagia. Allah SWT kembali berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 228, yang berbunyi:

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru´. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS: Al-Baqarah Ayat: 228)

Arti dari kedua ayat di atas telah memberi petunjuk agar suami berlaku baik dalam segala bidang urusan rumah tangga. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan menjadi sempurna keimanannya itu adalah orang yang terbaik budi pekertinya. Sabda Nabi Muhammad saw. menegaskan hal tersebut berikut ini:

"Orang-orang yang mukmin yang paling sempurna imannya yang terbaik budi pekertinya. Dan orang yang pilihan di antara kamu ialah yang berbuat baik kepada istri-istri mereka."

Bahkan, di dalam hadist yang lain, diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. ditanya oleh Muawiyah bin Haidah ra. "Ya.. Rasulullah, apakah hak istri kita terhadap kita ini?" Beliau menjawab, yang artinya:

"Hendaklah dia itu engkau beri makan sebagaimana engkau makan, engkau beri pakaian sebagaimana yang engkau pakai, janganlah engkau memukul muka, janganlah engkau mengolok-olok dan janganlah engkau pindah tempat tidur kecuali serumah." (HR. Abu Dawud)

Para hadirin dan kedua mempelai yang berbahagia. Demikianlah khutbah dari kami. Kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Akhirul Kalam. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Baca juga artikel terkait BACAAN KHUTBAH atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani