tirto.id - Surat pengantar nikah diperlukan sebagai pelengkap administrasi dalam rangkaian pernikahan. Oleh karena itu, syarat dan cara membuat surat pengantar nikah dari RT wajib diketahui oleh setiap calon pengantin.
Surat pengantar nikah menjadi salah satu syarat administrasi saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Fungsi surat pengantar nikah adalah untuk memberitahu instansi terkait seperti KUA bahwa calon pengantin akan menikah dan sudah diketahui/disetujui oleh pihak yang mengeluarkan dan menandatangani surat tersebut.
Surat pengantar nikah biasanya dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal calon pengantin. Namun, calon pengantin harus mengurusnya dari tingkat RT terlebih dahulu untuk mendapatkan surat tersebut.
Setelah mendapatkan surat pengantar nikah dari RT/RW, calon pengantin baru bisa meminta surat pengantar nikah di tingkat kelurahan sebagai syarat mengurus surat nikah di KUA.
Syarat Membuat Surat Pengantar Nikah dari RT dan Lurah
Meminta surat pengantar nikah dari RT adalah tahapan pertama dalam mengurus pernikahan di KUA. Calon pengantin bisa langsung mendatangi ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar dengan membawa syarat dokumen berikut:
- Fotokopi KTP calon pengantin pria (CPP) dan calon pengantin wanita (CPW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) CPP dan CPW
- Surat pengantar nikah dari RT
- Fotokopi KTP (CPP dan CPW) 2 lembar
- Fotokopi KK (CPP dan CPW) 2 lembar
- Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Pasfoto 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Prosedur Mengurus Surat Pengantar Nikah
Setelah mengetahui syarat dokumen yang dibutuhkan, calon pengantin bisa mulai mengurus surat nikah. Calon pengantin sebaiknya menghubungi KUA setempat secara langsung untuk mengetahui informasi lebih detail tentang prosedur dan syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan.
Namun, secara garis besar berikut prosedur mengurus surat pengantar nikah dari tingkat RT hingga KUA:
1. Calon pengantin datang ke pengurus RT setempat untuk meminta surat pengantar nikah.
2. Surat pengantar nikah dari RT dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar nikah dari kelurahan (N1, N2, N4).
3. Surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA sebagai syarat dokumen pendaftaran pernikahan.
4. Jika hendak menikah di tempat lain, calon pengantin wajib mendapatkan surat pengantar/rekomendasi numpang nikah dari KUA asal/tempat tinggal calon pengantin. Di tahap ini, siapkan dokumen berikut:
- Surat pengantar nikah dari kelurahan (N1, N2, N4)
- Fotokopi KTP (CPP dan CPW) 2 lembar
- Fotokopi KK (CPP dan CPW) 2 lembar
- Pasfoto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Pasfoto 2x3 sebanyak 2 lembar
- Surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal
- Fotokopi KTP CPP dan CPW
- Fotokopi KK CPP dan CPW
- Pasfoto berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar
- Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi akta kelahiran CPP dan CPW
- Fotokopi ijazah terakhir CPP dan CPW
Contoh Surat Pengantar Nikah dari RT
Surat pengantar nikah memuat informasi penting seperti identitas calon pengantin serta tanda tangan ketua/pengurus RT sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan surat pengantar nikah.
Berikut contoh surat pengantar nikah dari RT:
Surat Keterangan Pengantar Nikah
Yang bertanda tangan di bawah ini merupakan Ketua RT (nomor RT) di RW (nomor RW), Desa (nama desa) yang menerangkan bahwa:
Nama:
Jenis Kelamin:
Tempat/Tanggal lahir:
Kewarganegaraan:
Agama:
Status:
Alamat:
Membutuhkan surat keterangan atau surat pengantar ini untuk keperluan pernikahan.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat digunakan dengan benar dan tanggung jawab.
Mengetahui,
(Tanda tangan dan stempel)
Ketua RT/RW
Guna memahami format surat lebih jelas, berikut link unduh surat pengantar nikah dari RT:
Download Contoh Surat Pengantar Nikah dari RT
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani