tirto.id - Saat Anda memutuskan untuk menikah dengan pasangan yang beda kewarganegaraan atau warga negara asing (WNA) ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Persyaratan tersebut sedikit berbeda dengan syarat yang dibutuhkan untuk menikah dengan sesama warga negara Indonesia (WNI).
Syarat pernikahakan untuk pasangan beda negara sedikit lebih rumit dan butuh waktu lebih panjang untuk mengurus segala persyaratan tersebut. Sebab, ada lebih banyak dokumen syarat nikah yang diperlukan dari kedua negara.
Selain itu, lamanya pengurusan dokumen syarat sah nikah beda negara tergantung pada kinerja kantor kedutaan besar (kedubes) dan bagian urusan imigrasi lainnya.
Sehingga, bila Anda berencana untuk menikah dengan pasangan yang beda negara harus mempersiapkan dokumen persyaratan nikah jauh-jauh hari agar waktunya tidak mepet. Jika syarat sah nikah ini belum terpenuhi, maka pernikahan tersebut akan sulit untuk dilaksanakan.
Berikut dokumen syarat nikah yang harus disiapkan oleh para calon pengantin beda negara seperti dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id.
1. Dokumen untuk WNA:
- CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
- Akta kelahiran terbaru (asli)
-Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
2. Dokumen untuk WNI:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup (perjanjian pra nikah)
- Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)
Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya difotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan.
Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut. Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari kedutaan.
Syarat-syarat untuk menikah dengan WNA atau pasangan beda negara memang sedikit lebih rumit, tetapi hal ini dilakukan untuk lebih menjamin keamanan WNI agar tak terlibat dalam masalah hukum atau menjadi korban perdagangan manusia hingga perbudakan dan penipuan.
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Nur Hidayah Perwitasari