tirto.id - Skrining atau pemeriksaan kesehatan pranikah (pre-marital screening check up) adalah salah satu hal penting yang perlu dilakukan calon pengantin.
Sering tidak disadari, pernikahan mereka bisa jadi membawa masalah kesehatan yang menjangkit pada pribadi masing-masing hingga ke anak keturunan. Adanya skrining ini membantu menemukan berbagai potensi risiko kesehatan tersebut.
Mengutip laman Promkes Kemenkes, skrining kesehatan pranikah dapat mengidentifikasi kemungkinan calon pengantin memiliki sifat pembawa (carrier) penyakit.
Sifat ini dapat menurun pada calon bayi dari mereka. Beberapa penyakit turunan yang bisa menyerang calon bayi di antaranya thalassemia, diabetes melitus, dan penyakit lainnya.
Di samping itu, hasil pemeriksaan menjadikan calon pengantin memahami kondisi kesehatan pasangannya masing-masing.
Mereka dapat mawas diri terhadap berbagai risiko kesehatan di masa mendatang bila ditemukan potensi tersebut. Dengan demikian, informasi kesehatan pranikah bisa menjadi bentuk kewaspadaan bagi calon pasangan suami istri.
Calon pengantin disarankan melakukan tes kesehatan pranikah 6 bulan sebelum akad nikah. Tes ini meliputi pemeriksaan genetik, penyakit menular, dan infeksi lewat darah.
Tujuan tes kesehatan pranikah adalah mencegah penyakit tidak sampai terwarisi pada keturunan di kemudian hari sehingga kondisi hidup sehat keluarga tercapai.
Ada lima tahapan premarital screening yaitu pemeriksaan fisik secara lengkap, pemeriksaan penyakit hereditas (keturunan), pemeriksaan penyakit menular, pemeriksaan organ reproduksi, dan pemeriksaan alergi.
Syarat Tes Kesehatan Pranikah di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup memperhatikan masalah skrining kesehatan pranikah bagi calon pengantin.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur No 143 Tahun 2018. Setiap calon pengantin yang sudah melakukan skrining akan memperoleh sertifikat elektronik.
Mengutip laman Puskesmas Penjaringan, syarat yang ditetapkan untuk menjalani skrining kesehatan pranikah tidak sulit. Berikut daftar syarat yang mesti dipenuhi:
1. Berusia lebih dari atau sama dengan 19 tahun;
2. Waktu kunjungan pemeriksaan calon pengantin harus kurang dari 90 hari dari tanggal menikah;
3. Membawa alat tulis saat periksa;
4. Unduh dan cetak Kartu Pendaftaran yang dapat diunduh setelah proses registrasi online berhasil;
5. Isi dan cetak Form Self Reporting setelah mencetak Kartu Pendaftaran;
6. Mengunggah foto saat pendaftaran dengan ukuran file maksimal 200kb per foto;
7. Membawa fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar;
8. Membawa fotokopi KTP calon pengantin dan calon pasangannya;
9. Membawa fotokopi Surat Pengantar RT/RW;
10. Bagi calon pengantin dengan KTP non-DKI, wajib membawa surat pengantar dari RT/ RW setempat atau domisili;
11. Membawa fotokopi Akte Cerai/Akte Kematian 1 lembar (jika status janda/duda);
12. Unduh dan cetak Surat Pernyataan Belum Menikah/Janda/Duda, lalu ditandatangani saksi RT/RW yang bermaterai Rp10.000 (draf formulir klik tautan ini).
Pendaftaran online dilakukan lewat situs pelayanan kesehatan setempat yang melayani skrining kesehatan pranikah seperti Puskesmas Penjaringan di tautan ini, atau Puskesmas Grogol Petamburan di tautan ini.
Cara Cek e-Sertifikat di JakSehat
Calon pengantin yang telah melaksanakan skrining kesehatan pranikah akan diberikan e-sertifikat. E-sertifikat dapat diunduh melalui laman https://sertifikat-dinkes.jakarta.go.id dan aplikasi JakSehat.
Cukup masukkan NIK dan tanggal pemeriksaan untuk mencari sertifikat milik calon pengantin pada pengecekan lewat situs Dinas Kesehatan DKI.
Mengutip postingan Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, ada pun cara mengecek e-sertifikat lewat aplikasi JakSehat seperti berikut:
1. Unduh aplikasi JakSehat melalui Play Store.
2. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dengan mengisi nama lengkap, email, dan password.
3. Update profil dengan menambahkan NIK.
4. Ketuk fitur e-certificate Calon Pengantin pada berada JakSehat.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra