tirto.id - Fasilitas kesehatan di DKI Jakarta saat ini telah terintegrasi dengan aplikasi JakSehat. Melalui aplikasi ini, warga DKI Jakarta dapat mengakses berbagai layanan fasilitas kesehatan. Salah satunya adalah untuk pendaftaran online.
Lewat Dinas Kesehatan setempat, aplikasi Jaksehat diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk booking antrean di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan fitur utama dari aplikasi ini. Masyarakat dapat mendaftar ke fasilitas pelayanan kesehatan yang diinginkan dan mendapatkan nomor antrean online.
Menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta, keunggulan dari pendaftaran online di aplikasi JakSehat antara lain:
1. Tidak perlu datang langsung dan menunggu lama di fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Form yang digunakan tidak ribet, simple, dan cepat.
3. Dapat memantau antrean dari rumah di aplikasi Jaksehat. Jadi tidak perlu berkerumun.
4. Dapat membooking antrean hingga maksimal dua hari sebelum tanggal pemeriksaan.
5. Booking antrean tidak menggunakan kertas sehingga turut mendukung gerakan ramah lingkungan tanpa sampah kertas.
6. Dapat memantau riwayat antrean hingga dua hari sebelum tanggal pemeriksaan.
Di DKI Jakarta aplikasi JakSehat telah terhubung dengan 32 RSUD, 44 Puskesmas Kecamatan, dan 290 Puskemas Kelurahan.
Aplikasi Jaksehat juga memiliki berbagai fitur lainnya seperti pemesanan JakAmbulance, e-sertifikat bagi calon pengantin, e-sertifikat kesehatan lingkungan, skrining kesehatan jiwa, dan tanggap COVID-19 seperti dilansir dari kanal Youtube Seksi Datin Dinkes DKI Jakarta.
Cara Pendaftaran Online Via Aplikasi JakSehat
Melansir akun Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, cara untuk pendaftaran online via aplikasi Jaksehat yaitu:
1. Download aplikasi JakSehat di Google Play;
2. Buka aplikasi JakSehat;
3. Klik menu "Profil";
4. Lalu klik "Daftar di sini";
5. Isi data diri berupa nama lengkap, email aktif, dan password;
6. Klik link yang dikirim ke email untuk melakukan verifikasi;
7. Apabila telah terverifikasi, lakukan "Log in" dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar;
8. Update NIK di profil;
9. Klik fitur "E-registrasi Puskesmas/RSUD"
10. Pilih jenis pasien BPJS atau non-BPJS. Jika pasien BPJS masukkan nomor BPJS;
11. Pilih fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju;
12. Pilih poliklinik yang dituju;
13. Pilih tanggal kunjungan;
14. Klik "Proses Kunjungan";
15. Setelah muncul status berhasil, lanjut ke menu "Beranda";
16. Klik menu "Kunjungan" untuk memeriksa Detail Tiket Kunjungan.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra