tirto.id - Pemerintah berencana membuka kembali TikTok Shop di Indonesia, setelah sempat ditutup pada 4 Oktober lalu. Kini, pemerintah mengajukan beberapa syarat yang berlaku.
Penutupan tersebut didasarkan pada aplikasi TikTok yang mempunyai tujuan awal sebagai media sosial saja, bukan platform penjualan.
Pada Selasa (25/9), Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, membeberkan bahwa social commerce itu sifatnya merugikan konsumen.
Menanggapi berbagai keterangan dari pihak Indonesia, pemegang TikTok pun menyatakan penutupan penjualannya.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok melalui situs resminya, Selasa 3 Oktober 2023.
Alasan Pemerintah Membolehkan TikTok Shop Dibuka: Ada Tiga Syarat
Fitur TikTok Shop ini sebenarnya diperbolehkan beroperasi lagi di Indonesia jika berhasil memenuhi syarat tertentu.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menjabarkan tiga syarat agar TikTok Shop bisa buka lagi.
Ketentuan itu dicanangkan demi membangun kondisi stabil bagi para pengusaha, khususnya mereka yang merupakan UMKM.
“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” ujar Teten Masduki, di Nusa Dua, Bali, Selasa (21/11).
Sebagaimana dikutip dari Antaranews, syarat kedua aplikasi daring ini juga musti menaati sejumlah regulasi perdagangan di Indonesia.
Adapun syarat terakhirnya harus menjalankan standardisasi produk demi melindungi para konsumennya.
Sementara itu, pihak TikTok sendiri melalui situs Seller TikTok menjelaskan hingga saat ini mereka masih melakukan upaya untuk mengikuti regulasi lokal di Indonesia. Pihaknya juga mengabarkan akan memberi pengumuman pembukaan secepat mungkin.
Cara Daftar TikTok Shop untuk Jualan Online
TikTok Shop pada dasarnya digunakan untuk menjual dan membeli produk. Adapun sebagai orang yang mengiklankan produk tersebut Anda bisa mendaftarkan diri sebagai afiliasi kreator ataupun penjual.
Akan tetapi, fitur ini berlaku untuk TikTok Shop terdahulu yang kini dilarang fasilitasnya oleh pemerintah Indonesia.
Seandainya nanti pemilik aplikasi ini menaati regulasi, kemungkinan perubahan cara daftarnya akan terjadi mengikuti aturan tersebut.
Sebagaimana dilansir TikTok Shop Academy, langkah untuk mendaftar TikTok Shop mencakup beberapa langkah berikut.
- Buka situs resmi penjualan seller-id.tiktok.com;
- Pastikan link yang Anda tuju khusus untuk pendaftar dari Indonesia;
- Lakukan pendaftaran dengan klik “Sign Up”;
- Setelah itu, ikuti arahan pengisian data yang diminta sistem;
- Jika selesai, Anda akan terdaftar sebagai penjual di TikTok Shop Indonesia;
- Setelah itu, Anda bisa langsung mengisi keterangan tentang toko sesuai keinginan;
- Beberapa dokumen dibutuhkan untuk mengisi formulir ini;
- Jangan lupa tautkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Setelah berhasil mendaftar TikTok Shop, Anda bisa mengunggah produk yang ingin dijual. Selain itu, tersedia juga fitur untuk menautkan akun media sosial TikTok Anda.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo