tirto.id - Cara cek PIP SD yang belum dicairkan bisa dilakukan secara online pakai NISN dan NIK melalui laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen.
Pengecekan ini penting untuk mengetahui status penerima, tahap pencairan bantuan, hingga nominal dana yang berhak diterima oleh siswa.
Ketentuan penerima, mekanisme penyaluran, dan jadwal pencairan PIP mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen.
Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan
Siswa atau orang tua bisa mengecek status penerima dan pencairan dana PIP melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen via https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1;
- Gulir halaman hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP";
- Masukkan NISN siswa;
- Masukkan NIK sesuai data kependudukan;
- Isi kode verifikasi (captcha);
- Klik tombol "Cek Penerima PIP";
- Sistem akan menampilkan status penerima, informasi pencairan, serta nominal bantuan yang diterima.
Kapan PIP SD Belum Cair?
Pencairan PIP tidak dilakukan secara serentak. Pemerintah menyalurkan bantuan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun.
Mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, jadwal pencairan PIP tahun ini sebagai berikut:
- Termin 1: Februari-April 2026
- Termin 2: Mei-September 2026
- Termin 3: Oktober-Desember 2026
Sementara itu, siswa yang masuk usulan dinas pendidikan, SK nominasi, atau proses validasi lanjutan, umumnya menerima bantuan pada termin kedua maupun termin ketiga.
Karena itu, apabila bantuan PIP SD belum cair hingga saat ini, bukan berarti siswa tidak menerima bantuan. Bisa jadi pencairannya memang dijadwalkan pada termin berikutnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?
PIP diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Korban bencana alam atau musibah.
- Peserta didik penyandang disabilitas.
- Anak yang berisiko putus sekolah.
- Peserta didik dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Anak yang tinggal di daerah konflik atau kondisi khusus lainnya.
Besaran Dana PIP SD 2026
Nominal bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan dan tingkat kelas. Untuk siswa SD, SDLB, dan Paket A, besaran bantuan yang diberikan yakni sebagai berikut:
Semester Ganjil
- Kelas 1: Rp225.000
- Kelas 2-6: Rp450.000
Semester Genap
- Kelas 1-5: Rp450.000
- Kelas 6: Rp225.000
Adapun untuk pencairan, penerima PIP perlu melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar. Jika rekening belum aktif atau terdapat kendala administrasi, siswa dan orang tua bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memperoleh info lebih lanjut mengenai proses aktivasi dan pencairan bantuan.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































