Menuju konten utama

Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan dan Info Besarannya

Cara cek PIP SD yang belum dicairkan bisa dilakukan lewat laman PIP Kemendikdasmen. Cek status penerima, jadwal cair, dan nominal bantuan.

Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan dan Info Besarannya
Seorang siswa SMAN 15 Konawe Selatan mengambil beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu bank di Kendari. ANTARA FOTO/Jojon
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Cara cek PIP SD yang belum dicairkan bisa dilakukan secara online pakai NISN dan NIK melalui laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen.

Pengecekan ini penting untuk mengetahui status penerima, tahap pencairan bantuan, hingga nominal dana yang berhak diterima oleh siswa.

Ketentuan penerima, mekanisme penyaluran, dan jadwal pencairan PIP mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen.

Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan

Siswa atau orang tua bisa mengecek status penerima dan pencairan dana PIP melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen via https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1;
  • Gulir halaman hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP";
  • Masukkan NISN siswa;
  • Masukkan NIK sesuai data kependudukan;
  • Isi kode verifikasi (captcha);
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP";
  • Sistem akan menampilkan status penerima, informasi pencairan, serta nominal bantuan yang diterima.
Jika data siswa terdaftar sebagai penerima PIP, informasi mengenai tahap pencairan dan status bantuan akan muncul secara otomatis.

Kapan PIP SD Belum Cair?

Pencairan PIP tidak dilakukan secara serentak. Pemerintah menyalurkan bantuan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun.

Mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, jadwal pencairan PIP tahun ini sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari-April 2026
  • Termin 2: Mei-September 2026
  • Termin 3: Oktober-Desember 2026
Pada termin pertama, pencairan diprioritaskan bagi siswa yang sudah punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan data sudah tervalidasi.

Sementara itu, siswa yang masuk usulan dinas pendidikan, SK nominasi, atau proses validasi lanjutan, umumnya menerima bantuan pada termin kedua maupun termin ketiga.

Karena itu, apabila bantuan PIP SD belum cair hingga saat ini, bukan berarti siswa tidak menerima bantuan. Bisa jadi pencairannya memang dijadwalkan pada termin berikutnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?

PIP diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
  • Korban bencana alam atau musibah.
  • Peserta didik penyandang disabilitas.
  • Anak yang berisiko putus sekolah.
  • Peserta didik dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Anak yang tinggal di daerah konflik atau kondisi khusus lainnya.

Besaran Dana PIP SD 2026

Nominal bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan dan tingkat kelas. Untuk siswa SD, SDLB, dan Paket A, besaran bantuan yang diberikan yakni sebagai berikut:

Semester Ganjil

  • Kelas 1: Rp225.000
  • Kelas 2-6: Rp450.000

Semester Genap

  • Kelas 1-5: Rp450.000
  • Kelas 6: Rp225.000
Dana tersebut bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, biaya praktik pembelajaran, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Adapun untuk pencairan, penerima PIP perlu melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar. Jika rekening belum aktif atau terdapat kendala administrasi, siswa dan orang tua bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memperoleh info lebih lanjut mengenai proses aktivasi dan pencairan bantuan.

Baca juga artikel terkait PIP atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora