tirto.id - Setiap orang yang memiliki kendaraan, baik motor atau mobil memiliki wajib membayar iuran pajak kendaraan yang dikeluarkan oleh setiap orang sebagai suatu kepemilikan atas kendaraannya.
Mengutip situs resmi BPK, pajak kendaraan termasuk pajak objektif yang harus dibayar dan dikelola oleh provinsi di mana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.
Namun, masih ada sebagian orang yang lalai dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Jarak tempuh yang jauh dan besaran nominal pembayaran pajak menjadi alasan atau faktor lalai dalam membayar pajak.
Hal tersebut terjadi beberapa faktor, yaitu seperti Jarak yang harus ditempuh untuk membayar pajak, pemilik kendaraan sedang berada diluar kota, atau takut akan besaran nominal yang harus dikeluarkan jika tidak di cek terlebih dulu.
Kini, Anda dapat membayar pajak secara online dengan mudah di mana saja, termasuk di Banten. Berikut ini caranya.
1. Buka link https://e-samsat.id/banten/
2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
3. Klik Cek Sekarang
4. Selanjutnya muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Pada halaman ini, juga menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat, yaitu :
Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
Contoh: Info B/6777/XF Hitam
1. Kirim ke nomor 0811 2119 211
2. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
3. Bayarlah pajak melalui transfer rekening, dengan memasukan kode bayar tersebut
4. Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
5. Apabila, Anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yandri Daniel Damaledo