tirto.id - Pajak kendaraan sendiri merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil. Pajak kendaraan sering digolongkan dalam pajak objektif yang harus dibayar tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya.
Pemasukan dari pajak tersebut nantinya akan dikelola oleh pemerintah provinsi. Meskipun pajak kendaraan merupakan iuran wajib, namun masih ada beberapa oknum yang sengaja maupun tak sengaja lalai melakukan pembayaran pajak tersebut.
Hal tersebut dapat disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya adalah faktor jarak yang mesti ditanggung oleh pengendara untuk mengecek pajak.
Maka dari itu, Samsat mengembangkan platform pengecekan pajak secara online guna mempermudah pengguna kendaraan untuk menyelesaikan pembayaran pajak di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, dilansir dari laman Peraturan BPK, menjelaskan bahwa peraturan mengenai pajak kendaraan dan retribusi daerah juga telah diatur status dan dasar hukumnya oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu peraturan tersebut dicabut sebagian dan diganti dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat.
Pengertian STNK dan PBK
STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat tersebut merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Sedangkan PBK sendiri merupakan singkatan dari Pemindahbukuan. Dasar hukum PBK telah diatur oleh Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014. Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Cara Cek Pajak Motor Online Papua 2023
Cara cek pajak motor dapat dilakukan secara online melalui laman e-samsat.id. Adapun cara cek pajak motor online Papua dapat disimak melalui paparan berikut ini:
- Kunjungi laman : https://e-samsat.id/papua
- Masukan kode plat kendaraan pada kolom “Plat”
- Masukan nomor plat kendaraan pada kolom “Nomor”
- Masukan nomor seri kendaran pada kolom “Seri”
- Masukan 5 digit terakhir no rangka pada kolom “No rangka”
- Kemudian pilih provinsi atau domisili kendaraan pada kolom “Provinsi”
- Terakhir pilih opsi “Cek Sekarang”
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yantina Debora