tirto.id - Cara cek pajak motor online Maluku 2023 dapat dilakukan melalui laman e-samsat.id. Pengecekan pajak motor online melalui laman tersebut dilakukan dengan mempersiapkan beberapa data seperti Kode Plat, Nomor Plat, Nomor Seri, hingga Provinsi kendaraan.
Pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan saban tahun para pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil di Indonesia. Instansi yang bertugas mengatur pajak kendaraan adalah Dinas Pendapatan Provinsi di mana produk kendaraan dikeluarkan.
Masyarakat di beberapa kabupaten atau kota Indonesia dapat melihat tagihan pajak yang ditanggungkan melalui laman e-samsat.id. Sistem pelayanan masyarakat e-samsat.id berada dibawa pengawasan 3 instansi meliputi Polisi Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Cara Cek Pajak Motor Online Maluku 2023
Pengecekan pajak kendaraan motor melalui laman e-samsat.id bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat di antaranya mengetahui jadwal pembayaran, membawa uang yang tepat, dan sebagainnya. Berikut ini cara cek pajak motor online Maluku 2023:
- Buka laman e-samsat.id/maluku melalui browser perangkat;
- Masukan beberapa data yang diminta laman meliputi Kode Plat, Nomor Plat, Nomor Seri, Nomor Rangka, dan Provinsi;
- Setelah data terisi, klik Cek Sekarang;
- Apabila berhasil, sistem akan memunculkan informasi nominal besaran dan tanggal pajak yang harus dibayar. Tidak hanya itu, laman juga menginformasikan beberapa data seperti Merk, model, tahun, warna, hingga PNBP dengan rincian PKB, POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, sampai PNBP TNKB.
Apa itu PKB di STNK?
Peraturan yang mengatur besaran PKB kendaraan bermotor di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Besaran PKB kendaraan bermotor diperoleh dari 2 perkalian unsur pokok sebagai berikut:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
- Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
- Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
- Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
- Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
- Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
- Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis;
- Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
- Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya;
- Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Editor: Yantina Debora