tirto.id - Kendaraan baik motor atau mobil memiliki wajib iuran pajak kendaraan yang dikeluarkan oleh setiap orang sebagai suatu kepemilikan atas kendaraannya.
Masih ada sebagian orang yang masih lalai dalam membayar pajak meskipun bersifat wajib. Jarak tempuh yang jauh dan besaran nominal pembayaran pajak menjadi alasan atau faktor lalai dalam membayar pajak.
Saat ini ada alternatife dalam rangka untuk mempermudah pengguna kendaraan membayar pajak yaitu dengan mengecek pajak kendaraan didapat dilakukan dimana dan kapan saja.
Salah satunya yaitu dengan mengakses website e-samsat, adapun cara pengecekan pajak kendaraan sebagai berikut:
1. Buka link https://e-samsat.id
2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, No rangka, dan Provinsi)
3. Klik cek sekarang
4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang yang harus dibayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; merk, model, tahun, No. rangka, dan No. mesin,info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKJLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Selain website untuk mendapatkan kode bayar dapat menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki samsat.
Namun cara tersebut hanya terbatas pada kode kendaraan tertentu seperti kode plat B, D, E, F, T, dan Z. Berikut cara penggunaan aplikasi Gateway:
1. Kirim ke nomor 0811 2119 211
2. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
3. Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut
4. Setelah pembayaran dilakukan selanjutkan akan mendapat SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
5. Terakhir, jika melakukan pembayaran via transfer artinya harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapatkan pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.
Setiap daerah secara umum memiliki ketentuan cara cek pajak kendaraan dengan menyediakan layanan unggulan masing-masing.
Perlu diketahui juga terkait PKB di STNK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Adapun jenisnya termasuk ke dalam pajak provinsi bagian dari pajak daerah. Kendaraan bermotor (KB) sebagai objek dari PKB memiliki pengertian sebagai berikut:
- Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik motor atau peralatan lainnya yang dapat mengubah sumber energy menjadi sumber daya gerak.
- Kendaraan yang dioperasikan di segala jenis jalan darat dan air termasuk gandengannya.
Penulis: Muhammad Hufron
Editor: Yandri Daniel Damaledo