Menuju konten utama

Cara Bupati Rita Keruk Duit Rp469 Miliar Selama Menjabat

Berbekal perintah dari Rita, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang ke para pemohon perizinan dan rekanan.

Cara Bupati Rita Keruk Duit Rp469 Miliar Selama Menjabat
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/2/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi terkait perizinan proyek di Kabupaten Kukar sebesar Rp 469 miliar. Rita didakwa menerima gratifikasi melalui Khairudin selaku anggota 11 Tim Pemenangan Bupati.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018), Rita diduga menerima duit tersebut dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin. Pengajuan izin ini tidak langsung diajukan ke Rita melainkan melalui Khairudin.

Kedekatan Rita dan Khairudin ini bermula saat Rita maju menjadi calon Bupati Kutai Kartanegara pada 2010. Khairudin yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang ikut dalam tim sukses Rita. Saat Rita terpilih, Khairudin undur diri dari jabatan anggota DPRD dan memilih menjadi staf khusus.

“Terdakwa II [Khairudin] mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Berbekal perintah dari Rita, Khairudin kemudian menyampaikan kepada para kepala dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang ke para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Ketiga orang ini juga diketahui merupakan anggota tim 11 yang dibentuk Rita di masa kampanye.

Penempatan Khairuddin berhasil membikin Rita menarik banyak duit dari setiap proyek. Hampir 7 tahun, kerja sama antara Rita, Khairudin, dan anggota tim 11 berhasil mengumpulkan fulus rasuah sebesar Rp469 miliar. Dalam surat dakwaan itu terungkap dari mana saja duit berasal selama periode 2010-2017.

Setoran Proyek Pembangunan

Rita Widyasari resmi menjabat Bupati selepas dilantik DPRD Kukar pada 20 Juni 2010. Hanya dua bulan selepas dilantik, Rita langsung menarik fulus rasuah melalui Khairudin dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait sejumlah proyek.

Pada 13 Agustus 2010, Rita menerima Rp250 juta dari Ichsan. Lima bulan berselang, tepatnya 10 Januari 2011, Rita dan Khairudin dua kali menerima duit sebesar Rp 1 miliar. Delapan hari berselang, Ichsan kembali memberikan duit dua kali sebesar Rp1,5 miliar pada 18 Januari 2011.

Tak berhenti di situ, Rita dan Khairudin juga menerima uang Rp1 miliar pada 27 Januari 2011. Sebulan kemudian yakni 27 Februari 2011, dua orang ini menerima duit Rp2,5 miliar. Sebelas bulan berselang yakni 25 Desember 2011, Rita mendapat duit Rp2,375 miliar, kemudian Rp9 miliar, Rp1 miliar dan Rp350 juta.

Penerimaan ini berlanjut pada 2012. Rita menerima Rp 600 juta pada 20 April 2012, lalu Rp 500 juta pada 6 Juni 2012, Rp1 miliar pada 29 Agustus 2012, kemudian dua kali menerima Rp 500 juta pada 5 Desember 2012, lalu Rp1 miliar pada 6 Desember 2012, serta Rp1 miliar, Rp5 miliar, dan Rp2 miliar pada 17 Desember 2012.

Belakangan diketahui duit tersebut terkait dengan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parikesit, Proyek Pembangunan Jalan Tabang tahap III Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, Proyek Pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, Proyek Lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong, Proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan Proyek Pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Jika ditotal, Rita dan Khaerudin menerima Rp49,5 miliar dari Ichsan.

Setoran Izin Lingkungan dan Amdal

Tak hanya dari Ichsan, Rita juga menerima duit dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kutai Kartanegara. Rita dan tim 11 menerima fulus sebesar Rp2,5 miliar dari penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam penerbitan izin ini, Ibrahim dan Suroto meminta Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Sayid Muhammad Ali mengumpulkan terlebih dahulu duit suapnya.

Tiap tahun, Aji menyetor duit kepada Tim 11 untuk kemudian diserahkan ke Rita. Pada 2014, ada 9 perusahaan yang menyuap sebesar Rp145 juta, pada 2015 ada 48 perusahaan yang menyuap sebesar Rp1,2 miliar, kemudian pada 2016 ada 53 perusahaan yang menyuap sebesar Rp670 juta, dan pada 2017 ada 26 perusahaan yang menyuap sebesar Rp295 juta.

Selepas itu, mereka menerima duit sebesar Rp220 juta secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan 2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penerimaan ini juga melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali.

Setoran Proyek Dinas dan Dugaan Pemerasan

Selain dari Badan Lingkungan Hidup, menurut surat dakwaan jaksa, Rita juga mengambil kutipan dari rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar. Di dinas ini, Rita melalui Khairudin dan Tim 11 mendapat duit sebesar Rp286 miliar secara bertahap pada 2011. Di Dinas PU, Khairudin memerintahkan Andi Sabrin buat menarik duit dari 867 proyek.

Di Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Rita menerima uang sebesar Rp7 miliar secara bertahap sejak tahun 2010 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek melalui Andi Sabrin dan Junaidi. Antara lain Rp991 juta dari 11 proyek pada 2010, Rp1,1 miliar dari 16 proyek pada 2011, Rp 1,4 miliar dari 25 proyek pada 2012, Rp1,1 miliar dari 16 proyek pada 2013, Rp1,9 miliar dari 29 perusahaan pada 2014, dan Rp302 juta dari 4 perusahaan pada 2016.

Pada rentan 2012 hingga 2016, Rita dan Tim 11 juga menerima setoran dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp25 miliar. Duit ini juga berasal dari rekanan pelaksana proyek yang dipungut Junaidi dan Andi Sabrin. Duit yang diterima antara lain Rp21,1 miliar dari 100 proyek pada 2012, kemudian Rp1,2 miliar dari 71 proyek pada 2013, lantas Rp535 juta dari 29 proyek pada 2014, dilanjut Rp2,2 miliar dari 28 proyek pada 2015, terakhir Rp220 juta dari 10 proyek pada 2016.

Belum puas dengan dinas yang disebutkan di atas, Rita bersama Tim 11 juga memalak Rp3.2 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara secara bertahap pada 2016. Junaidi lagi-lagi berperan dalam pengumpulan duit ini.

Kaki tangan Rita juga menarik duit dari rekanan proyek di dinas lain seperti rekanan proyek Dinas tata Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp967 juta, rekanan proyek di Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp343 juta, rekanan proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp303 juta, rekanan proyek pada Dinas Kesehatan sebesar Rp7,1 miliar, dan rekanan pelaksana proyek Dinas Pendidikan sebesar Rp67 miliar.

Meski sudah banyak mengutip duit dari para pihak terkait proyek, Khairudin diduga memeras pengusaha bernama Juanda Lesmana Lauw lewat pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektare yang diberikan Bupati Rita. Khairudin diduga menerima duit sebesar Rp18 miliar dari penjualan perusahaan yang asetnya hanya sebesar Rp250 juta.

Atas dugaan penerimaan duit itu, Jaksa KPK menyebut Rita tak pernah melaporkan penerimaan seluruhnya sebesar Rp469 miliar kepada Komisi, padahal selaku penyelenggara negara, Rita wajib melaporkan penerimaan itu sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Tipikor.

“Perbuatan Terdakwa I [Rita] bersama-sama Terdakwa II [Khairudin] menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp469 miliar haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa I selaku Penyelenggara Negara,” tulis jaksa dalam surat dakwaan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih