tirto.id - Masyarakat yang membutuhkan gas LPG 3 kg alias gas melon bisa mendatangi pangkalan resmi dengan mengecek lokasi secara online. Hanya masyarakat yang termasuk dalam penerima subsidi gas melon yang bisa membeli dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah saat ini melarang penjualan gas LPG 3 kg di pengecer. Oleh karena itu, masyarakat harus membeli gas tersebut di pangkalan-pangkalan resmi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, aturan itu untuk mengendalikan harga jual di masyarakat. Dengan begitu, harga gas 3 kg akan tetap dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau harga maksimum sesuai aturan Pemerintah.
"Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil, Senin (3/2/2025) dikutip Antara News.
Bahlil menyebut, sistem penjualan di pengecer sering menimbulkan masalah. Di sisi lain, ke depan ia berupaya meningkatkan pangkalan gas LPG 3 kg dengan menarik pengecer-pengecer non-resmi. Ia berharap langkah itu akan memudahkan distribusi gas melon ke masyarakat.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya. Karena kalau tidak [dikendalikan], ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” tutur Bahlil.
Cara Beli Gas LPG 3 kg dan Syarat Pendaftaran
Pemerintah menetapkan terdapat setidaknya 4 segmen penerima subsidi gas LPG 3 kg yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Masyarakat yang termasuk dalam penerima subsidi gas melon itu bisa membeli melalui pangkalan resmi dengan membawa KTP atau fotokopi KTP.
Masyarakat bisa mengetahui status terdaftar atau tidak, dengan mendatangi lokasi pangkalan resmi. Petugas di pangkalan akan mengecek status pembeli gas elpiji 3 kg melalui KTP. Jika belum terdata, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai penerima segmen rumah tangga dan segmen usaha mikro. Berikut ini cara mendaftar sebagai penerima subsidi gas melon 3 kg:
1. Rumah Tangga
- Datang ke pangkalan penyalur resmi gas LPG 3 kg.
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Lakukan verifikasi.
- Jika belum terdata, petugas pangkalan akan membantu mendaftarkan Konsumen ke Sistem Subsidi Tepat LPG.
2. Usaha Mikro
- Datang ke pangkalan penyalur resmi gas LPG 3 kg.
- Bawa membawa KTP, foto tempat usaha, dan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Lakukan verifikasi.
- Jika belum terdata, petugas pangkalan akan membantu mendaftarkan Konsumen ke Sistem Subsidi Tepat LPG.
Masyarakat yang sudah mendaftar itu, masih harus selalu membawa KTP saat melakukan pembelian gas LPG 3 kg untuk memverifikasi dan memudahkan pangkalan resmi dalam mencatat transaksi pada sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina.
Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi Gas Melon 3 kg
Masyarakat bisa mengecek lokasi penjualan resmi gas LPG 3 kg di pangkalan dengan mengunjungi website resmi Pemerintah. Berikut ini caranya:
- Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
- Klik tanda panah pada menu “Lokasi Pangkalan Terdekat”.
- Masukan “Provinsi”, “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, dan “Kelurahan”.
- Klik "Rute" untuk mengetahui lokasi secara lebih tepat.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra