tirto.id - Pemerintah membatasi penjualan gas LPG 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat hanya dapat membeli "gas melon" di pangkalan elpiji 3 kg dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai arahan Pemerintah. Menurut Pemerintah, kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, mulai 1 Februari 2025, bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg. Dengan menjadi pangkalan resmi, pengecer dapat berpartisipasi dalam penyaluran elpiji 3 kg kepada masyarakat. Pemerintah berharap skema baru ini dapat memangkas mata rantai distribusi, sehingga elpiji 3 kg bisa untuk konsumen yang berhak.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi guna menghindari harga yang lebih tinggi dari HET. Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin ketersediaan stok elpiji 3 kg. Meski mendapat banyak kritik, Pemerintah tetap menyalurkan gas elpiji 3 kg dengan alasan lebih efektif dan efisien.
Cara Daftar Menjadi Pangkalan LPG
Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, daftar melalui agen resmi dengan membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti langkah-langkah ini.
1. Aktivasi OSS
1. Buka situs www.oss.go.id.2. Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
4. Setelah 'Submit' nantinya akan ada email untuk proses aktivasi. Apabila sudah mendapat email, klik 'Aktivasi'.
5.Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Ajukan Izin Usaha Mikro dan NIB
1. Buka situs www.oss.go.id untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah diterima di email terdaftar.2. Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'.
3.Setelah itu klik 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan isi data profil yang masih kosong.
4. Jangan lupa untuk simpan data dan lanjutkan mengisi formulir seperti detail usaha.
5. Isi semua formulir yang diminta dan klik setuju untuk melanjutkan.
6. Setelah itu klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.
7. Pendaftar wajib menyerahkan dokumen yang akan muncul. Pendaftar tinggal mencetak dokumen untuk menjadi syarat mendaftar menjadi pangkalan.
Syarat Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, terdapat beberapa dokumen meliputi: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha. Selain itu, ada juga dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lain yang relevan. Terakhir, pendaftar juga harus memiliki surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Pangkalan gas elpiji 3 kg yang resmi harus memiliki papan pengenal yang secara jelas menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi dari Pertamina. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat dan membedakan pangkalan resmi dari pengecer ilegal. Selain identitas yang jelas, seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur PT Pertamina. Kepatuhan terhadap prosedur ini akan menjamin keamanan dan kelancaran distribusi gas elpiji 3 kg kepada konsumen.
Dengan memenuhi persyaratan dokumen dan mengikuti prosedur operasional, pangkalan gas elpiji 3 kg dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memastikan ketersediaan dan distribusi gas elpiji 3 kg yang efisien dan tepat sasaran.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra