Menuju konten utama

Buruh Harap Anies-Sandiaga Berani Revisi UMP Seperti Fauzi Bowo

Penetapan UMP DKI 2018 dinilai keliru sebab tidak memasukkan komponen biaya hidup seperti transportasi dan sewa tempat tinggal.

Buruh Harap Anies-Sandiaga Berani Revisi UMP Seperti Fauzi Bowo
Berbagai kelompok buruh menggelar unjuk rasa di Jakarta, Kamis (29/9). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Ratusan buruh merengsek ke pagar utama Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Usai menggelar shalat Jumat di tengah jalan, mereka kembali merapatkan barisan menolak penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang diumumkan 1 November lalu.

Winarso, koordinasi aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan bahwa Anies-Sandi mengingkari janji kampanye mereka untuk menerapkan UMP sesuai tuntunan buruh. Ia berharap, Anies-Sandiaga mau merevisi angka Rp3,64 juta sebagai UMP seperti yang pernah dilakukan pendahulunya Gubernur Fauzi Bowo.

"Katanya sih belum ditandatangani [UMP-nya]. Itu informasinya. Kita minta Anies-Sandi berani merevisi seperti Gubernur Fauzi Bowo pada tahun 2010," ujar Winarso di depan Balai Kota, Jumat (10/11/2017).

Setelah aksi di Balai Kota, Winarso mengatakan para buruh akan melakukan long march ke Jalan Medan Merdeka Utara, di depan Istana Negara. Namun, mereka ingin Anies atau Sandiaga menemui mereka terlebih dahulu dan memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendengar aspirasi mereka terkait besaran UMP 2018.

Beberapa jam sebelumnya, di Lapangan IRTI Monas, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan bakal menemui perwakilan massa aksi yang berdemo di depan Balai Kota. Meskipun, kata dia, Sandiaga menyebutkan kenaikan UMP yang dituntut buruh telah ditetapkan dan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.

"Insyaallah. Harus, harus berdialog. Mereka adalah pahlawan ekonomi kita," ujarnya di Jakarta pada Jumat (10/11/2017) seusai upacara peringatan Hari Pahlawan.

Ia juga menyebut ada perwakilan buruh yang menemuinya dan manyampaikan bahwa angka UMP DKI tersebut sudah cukup. "Walaupun mereka merasakan perjuangan dari teman-temannya ini masih terus berlanjut," jelas Sandiaga.

Seperti diketahui, besaran UMP DKI tahun 2018 telah diumumkan dan naik sedikit di atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Kendati demikian hal itu masih di bawah permintaan buruh yang berkisar sebesar Rp3,9 juta.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, UMP ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan inflasi, serta pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Perhitungan tersebut juga disesuaikan dengan rumus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Muhammad Rusdi, Deputi Presiden KSPI mengatakan penetapan itu keliru sebab tidak memasukkan komponen biaya hidup seperti transportasi dan sewa tempat tinggal. Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan UMP tak seharusnya hanya didasarkan pada PP 78 tahun 2015.

"UMP DKI kalau menggunakan mekanisme UU No. 13 Tahun 2003 penetapannya melalui KHL dan juga inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka KHL yang sudah diputuskan oleh Pemda Jakarta pada Senin kemarin seharusnya adalah Rp3.917.000," ujarnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2018 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari