tirto.id -
Hal ini disampaikan Presiden KSPI dalam rilis pers yang diterima Tirto Selasa (29/1/2019).
“Permenkes 51/2019 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, jika pemerintah ingin mengatasi devisit, yang seharusnya dilakukan bukan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan.
“Devisit kan sama saja merupakan kegagalan direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. Janganlah kegagalan ini dibebankan kepada rakyat,” tuturnya.
Iqbal menyarankan beberapa langkah untuk mengatasi devisit BPJS Kesehatan.
"Pertama, ditutup dengan cukai rokok yang nilainya hampir 120 triliun. Kedua, meningkatkan jumlah peserta pekerja formal. Apalagi saat ini baru sekitar 16 juta pekerja formal yang terdaftar. Dengan meningkatkan pekerja formal, maka ada iuran tambahan. Ketiga, meningkatkan nilai iuran PBI dari Pemerintah yang sekarang ini hanya 23 ribu ke harga ekonomi yakni sebesar 36 ribu," tuturnya.
FSPMI – KSPI akan melakukan aksi serentak di 20 provinsi pada tanggal 6 Februari 2019, di antaranya adalah di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Gorontalo, Medan, dan Batam.
Khusus di Jakarta, kata Iqbal, aksi akan diikuti 10 ribu orang buruh dan dipusatkan di Istana Negara.
Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah menolak urun biaya BPJS Kesehatan dan meminta agar BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar.
Isu lain yang akan diangkat pada aksi tangga 6 Februari 2019 adalah:
Editor: Maya Saputri