Menuju konten utama

Kemenkes Jelaskan Hitungan Urun Biaya BPJS Kesehatan

Sundoyo menegaskan, aturan urun biaya itu hanya berlaku untuk peserta layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Kemenkes Jelaskan Hitungan Urun Biaya BPJS Kesehatan
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo menjelaskan soal besaran urun biaya yang masuk dalam aturan baru BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, aturan urun biaya itu hanya berlaku pada peserta layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan bukan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Di FKRTL itu ada dua jenis yakni rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan di rumah sakit A dan B dikenakan Rp20 ribu. Sedangkan rumah sakit C dan D dikenakan Rp10 ribu," paparnya ketika ditemui di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Sementara untuk rawat inap, kata dia, akan dikenakan maksimal urun biaya 10 persen. “Atau kami batasi maksimal Rp30 juta," ungkap dia.

Dengan begitu, ia menjelaskan, para peserta hanya membayar 10 persen dari tarif INA CBGs yang ditetapkan.

"Misalnya seperti ini, kalau diagnosis penyakitnya X, terus dalam INA CBGs tarifnya 100 rupiah. Maka peserta hanya membayar 10 rupiah, 90 rupiahnya sudah dibayarkan. Namun sepanjang penyakit X ini termasuk jenis pelayanan yang ditetapkan kemenkes sebagai pelayanan yang bisa disalahgunakan," paparnya.

Aturan urun biaya ini merupakan tambahan biaya yang dibayarkan oleh peserta pada saat memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, kata Sundoyo, aturan urun biaya ini tidak berlaku kepada semua peserta BPJS Kesehatan.

Menurut dia, peserta yang terbebas dari urun biaya ini adalah para Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftatkan oleh pemerintah daerah.

Begitu juga dengan jenis pelayanannya, menurut dia, urun biaya hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

"Yang beredar di sosial media seolah-olah seluruh pelayanan dikenakan urun biaya. Tidak begitu. Jadi hanya jenis pelayanan tertentu saja," ujarnya.

Sundoyo mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan masih menentukan pelayanan mana saja yang berpotensi disalahgunakan dan dikenakan urun biaya. Oleh sebab itu, lembaganya menyertakan organisasi profesi dan BPJS Kesehatan dalam proses penentuan.

"Beberapa jenis pelayanan belum diajukan oleh organisasi profesi. Tetapi kalau BPJS Kesehatan sudah mengajukan. Ini yang masih akan dikaji," ujarnya.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani menjelaskan urun biaya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan karena selera dan perilaku peserta.

"Kalau sudah keluar, kebijakannya akan berlaku di seluruh rumah sakit," ujarnya di tempat yang sama.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto