tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham terhadap 38 emiten karena tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float). Suspensi tersebut berlaku mulai periode pemantauan berikutnya dan diterapkan di seluruh pasar atau di pasar reguler dan tunai, tergantung pada masing-masing emiten.
Maklumat tersebut disampaikan dalam surat resmi BEI bernomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026, yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A.
BEI menyatakan sanksi suspensi dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah dikenai Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp50 juta karena belum memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
“Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan Suspensi Efek terhadap 38 (tiga puluh delapan) Perusahaan Tercatat,” tulis manajemen BEI dalam pengumuman tersebut.
Adapun pemantauan terhadap 38 perusahaan tercatat dimaksud dilakukan hingga 29 Januari 2026. Dari total tersebut sejumlah emiten yang disuspensi di seluruh pasar antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Sementara itu, suspensi di pasar reguler dan tunai antara lain dikenakan kepada PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), serta PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).
Meski demikian, BEI menegaskan, suspensi akan berakhir setelah masing-masing emiten memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan yang berlaku. Berikut daftar lengkap 38 emiten yang disuspensi:
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































