tirto.id - Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat yang membuat video menyampaikan diri mendukung cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan diberi sanksi.
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu (3/1/2024) dilansir dari Antara.
Rudy menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.
Namun status mereka yang menyampaikan dukungan itu, kata dia, bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan statusnya sebagai tenaga kontrak.
"Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," katanya.
Rudy menegaskan pihaknya melalui Satpol PP Garut memberikan sanksi kepada mereka, yakni tidak boleh bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan.
Ia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi.
"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," katanya.
Ia menyampaikan kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan peringatan agar tidak ada lagi hal serupa terjadi menunjukkan euforia dukungan kepada pihak pasangan calon presiden.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan, juga memastikan status seluruh pegawai dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski status mereka bukan ASN, Tubagus tetap sangat menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP.
Namun, ia kembali menegaskan belum mengetahui dengan pasti kronologi video tersebut dibuat.
"Kami juga akan investigasi siapa pembuat videonya, takutnya ada orang partai yang mengiming-imingi. Kami lakukan investigasi, kami pastikan Satpol PP netral," katanya.
Tubagus menyatakan Satpol PP Garut bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video itu. Soal kapan waktu video tersebut dibuat, Satpol PP Garut masih mendalami lebih lanjut.
"Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota," ungkap Tubagus.
Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyikapi dukungan anggota Satpol PP Garut ke cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan melaporkan ke Bawaslu Jawa Barat.
Mereka menilai aksi anggota Satpol PP itu mencoreng netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
"Ini pelanggaran yang harus segera diambil tindakan itu oleh Bawaslu Jawa Barat. Laporan hari ini sudah diterima," ucap Rafael di Bawaslu Jabar, Rabu (3/1/2024) dilansir dari Antara.
Rafael menuturkan, tindak lanjut dari laporan tersebut dikaji oleh Bawaslu Jabar hingga tiga sampai empat hari ke depan.
"Nanti kami datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji di internal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang undang Pemilu atau undang undang ASN, karena menurut kami jelas keduanya," ucap dia.
Rafael berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap anggota Satpol PP yang mencoreng netralitas ASN.
"ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu. Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera," ujar Rafael.