tirto.id - Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020 Mustafa ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis malam (15/2/2018). KPK juga mengumumkan Mustafa, yang kini juga bersatus sebagai Calon Gubernur di Pilkada 2018, dibawa ke Jakarta pada malam ini.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan Mustafa dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap terkait persetujuan DPRD terhadap pengajuan pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI.
"Hari ini, sekitar pukul 17.00 WIB di Bandar Lampung, KPK mengamankan ajudan Bupati. Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan sekitar pukul 18.20 WIB Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim dan kemudian diamankan, dilakukan pemeriksaan awal. Malam ini akan dibawa ke kantor KPK," kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada hari ini seperti dikutip Antara.
Penangkapan Mustafa itu menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada dua hari belakangan. Rangkaian OTT di Lampung dan Jakarta itu total menciduk 19 orang.
Semula Bupati Mustafa dikabarkan ikut tertangkap dalam OTT Rabu kemarin. Tapi, pada Kamis pagi, dia membantah telah ditangkap oleh petugas KPK dalam OTT. Pada pagi tadi, Mustafa hadir di apel siaga Polda-TNI untuk persiapan Pilkada 2018 di Lapangan Saburai Enggal, Bandar Lampung.
Sementara belasan orang yang ditangkap oleh KPK terkait kasus suap ini terdiri dari sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah, pejabat Pemkab Lampung Tengah, dan beberapa pihak swasta. KPK juga menyita duit senilai Rp1 miliar dalam OTT itu.
KPK Tetapkan 3 Tersangka, Bupati Lampung Tengah Masih Jadi Saksi
Sampai Kamis malam, menurut Laode, status Bupati Mustafa di kasus ini masih sebagai saksi. Pada kasus suap untuk para anggota DPRD Lampung Tengah itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka.
"Untuk sementara yang tersangka itu tiga orang. Sedangkan beliau sampai (Mustafa) saat ini masih sebagai saksi," kata Laode.
Tiga tersangka di kasus Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Natalis Sinaga dan Rusliyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai pihak yang diduga penerima Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suap Terkait Rencana Pemkab Lampung Tengah Ajukan Pinjaman ke PT SMI
Menurut Laode, KPK menduga pemberian suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah tersebut berkaitan dengan persetujuan dewan terhadap rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjaman Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"(Pinjaman ke PT SMI) direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," kata Laode.
Untuk mengajukan pinjaman itu, menurut Laode, perlu ada surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah. Persetujuan DPRD diperlukan sebagai syarat pengesahan nota kesepahaman antara Pemkab Lampung Tengah dengan PT SMI.
"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar (dari DPRD)," kata Laode.
KPK menduga atas arahan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dana suap tersebut diperoleh dari kontraktor senilai Rp900 juta. Sedangkan Rp100 juta duit suap sisanya berasal dari dana taktis.
"Dalam komunikasi, muncul kode "cheese" sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," kata Laode.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom